Kronologi Pemilik Restoran di Jakbar Laporkan Peminta THR Pakai Proposal Bodong, Ternyata Juga Peras Warteg
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 10 April 2023 09:02 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Seorang pria berinisial MR (25) nekat minta bantuan Tunjangan Hari Raya (THR) ke sebuah restoran di Tambora, Jakarta Barat (Jakbar).
Parahnya, MR mengajukan bantuan THR dengan proposal mencatut nama pengurus Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Nurul Falah, Pekojan, Tambora, Jakarta Barat.
Berikut kronologi pemilik restoran laporkan pria yang minta bantuan THR pakai proposal. Ternyata juga peras Warteg.
Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, mengatakan, MR (25) telah melakukan penipuan dengan cara mengedarkan proposal permintaan THR.
"Modusnya memohon bantuan dana hari raya Idul Fitri," ujarnya, dikutip Orbit Indonesia, Senin 10 April 2023.
Penangkapan kepada pelaku bermula dari laporan pemilik salah satu restoran di wilayah Pekojan.
Baca Juga: Mencatut Dewan Kemakmuran Masjid, Lelaki Ini Edarkan Proposal THR ke Masyarakat Tambora Jakarta Barat
Saat itu pelaku datang ke restoran itu untuk meminta sumbangan.
Kemudian dirinya menerima uang sumbangan sebesar Rp300.000.
Tetapi, tak berselang lama, pemilik restoran merasa curiga lantaran surat permohanan dana yang diajukan pelaku seperti bukan surat resmi.
Baca Juga: Di Bawah Terik Matahari, Ribuan Anggota Masyarakat Antusias Saksikan Upacara Peringatan TNI AU
Keterangan nama pengurus yang tertulis dalam surat tersebut juga terdapat kesalahan.
"Sewaktu pelaku akan pergi, berhasil ditangkap oleh pemilik restoran dan uang sumbangan yang sudah diberikan diambil kembali oleh pemilik," jelasnya.
"Dan pelaku diserahkan ke Polsek Tambora," tuturnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sengaja melakukan penipuan itu untuk mencari dana Hari Raya Idul Fitri.
Pelaku menyasar ke sejumlah tempat seperti restoran, minimarket sampai Warteg untuk memperoleh uang.
"Sudah dua hari pelaku menjalankan aksinya. Jadi pelaku ini tidak bekerja alias pengangguran. ingin cari uang untuk lebaran," terangnya.
Kasus ini pun sudah dihentikan melalui mekanisme restorative justice.
Hal itu berdasarkan kesepakatan antara korban, pengurus RW di Pekojan dan tokoh masyarakat***
Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News.