Viral Kakek Mario Dandy Rupanya Mantan Pangdam Diponegoro, Ini Gaji yang Diterima Seorang Panglima Kodam
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Maret 2023 08:24 WIB
Sedangkan, jajaran di bawah Pangdam yakni ada Danrem, Dandim, dan kemudian Danramil.
Lantas, berapa gaji atau pendapatan bulanan seorang Pangdam?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI, anggota TNI diberikan gaji yang besarannya tergantung dari pangkat dan jabatan serta masa bakti.
Secara ringkas, berikut adalah daftar gaji yang diterima oleh Pangdam, Danrem, Dandim, dan Danramil:
• Pangdam dengan pangkat Mayjen atau Bintang 2: Rp Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500
Baca Juga: Sandiaga Uno: Permudah Izin Pertunjukan Wisata akan Pacu Pergerakan Ekonomi Sampai Rp170 Triliun
• Danrem dengan pangkat Brigjen atau Bintang 1: Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400
Dandim dengan pangkat Mayor hingga Letkol: Rp 3.000.000 - 5.084.300
• Danramil dengan pangkat Kapten hingga Mayor: Rp 2.909.100 - 4.930.100
Selain mendapatkan gaji bulanan, pemimpi teritorial TNI AD di atas juga berhak mendapatkan berbagai tunjangan yang diterima setiap bulan atau periode tertentu.