DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Parah Mario Dandy Satriyo Pakai Plat Nomor Palsu di Rubicon Demi Terhindar dari ETLE, Inilah Penjelasan Polisi

image
Pelaku penganiayaan dan barang bukti mobil Rubicon berplat palsu

ORBITINDONESIA.COM- Kabar terbaru dari kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo terhadap David terus bergulir.

Ternyata Mario Dandy Satriyo memakai pelat nomor palsu untuk menghindari tilang elektronik (ETLE) di mobil Rubicon miliknya.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkapkan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yang menjadi tersangka kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo tidak pakai pelat nomor asli di Rubicon.

Baca Juga: Sinopsis Gun Shy: Bintang Rock Nyasar ke Thailand Karena Istrinya di Culik Tayang di Bioskop Trans TV

"Untuk menghindari tilang elektronik katanya," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Saat ditanyakan lebih lanjut, Nurma belum merinci mengenai siapa yang mengganti pelat nomor mobil Rubicon tersebut saat tersangka masih ditahan di Polsek Pesanggrahan.

Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap pelat nomor polisi mobil yang dikendarai tersangka pria berinisial MDS (20) pelaku penganiayaan terhadap korban pria berinisial David (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, diduga sempat diubah dan tak sesuai izin.

Baca Juga: Pakar Ekspresi Sebut Mario Dandy Satriyo Sama Sekali Tidak Merasa Bersalah Malah Terlindungi

Pelat nomor polisi mobil merek Rubicon ini semula menggunakan B 120 DEN, padahal aslinya menggunakan nomor B 2571 PBP.

"Barang bukti tidak hilang, saat ini kami mendalami pelat nomor yang tidak sesuai peruntukan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Ary menambahkan, pihaknya menemukan pelat nomor yang asli berada di dalam mobil. Pihaknya masih melakukan cek fisik yang dilakukan melalui personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas).

Baca Juga: Profil Agnes Gracia Haryanto yang Diduga Jadi Penyebab Mario Dandy Satriyo Aniaya David Anak Petinggi GP Ansor

Kemudian, pihaknya masih mendalami bukti pajak kendaraan mobil yang ternyata bukan  atas nama MDS, pengecekan dilakukan ke instansi terkait.

Ary menjelaskan, penganiayaan terjadi pada Senin 20 Februari malam pukul 20.30 WIB.

Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima saksi, yakni SL, R, M, AGH dan paman korban.

Baca Juga: Review One Piece Chapter 1071: Benarkah Balas Dendam ke Shanks Jadi Tujuan Eustass Kid Pergi ke Pulau Elbaf

Pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua telepon genggam, sepasang sepatu milik tersangka, pakaian korban dan satu unit kendaraan mobil bermerek Rubicon berikut pelat nomor polisi serta STNK.

Tersangka MDS disangkakan pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal lima tahun subsider dan Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.

Halaman:
1
2

Berita Terkait