DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ancaman Pidana Bagi Shane, Rekan Mario Dandy Satriyo Dalam kasus Penganiayaan Anak Petinggi GP Ansor

image
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi berikan keterangan soal ditetapkan Shane Sebagai tersangka baru kasus penganiayaan David

 

ORBITINDONESIA.COM – Polres Jakarta Selatan tetapkan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan atau SLRPL alias S (19) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan David.

Shane menjadi tersangka kedua dalam kasus ini, sebelumnya Polres Jakarta Selatan tetapkan anak pejabat Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Shane ikut memberikan dukungan kepada Mario Dandy Satriyo untuk menghajar David.

Baca Juga: Parah Mario Dandy Satriyo Pakai Plat Nomor Palsu di Rubicon Demi Terhindar dari ETLE, Inilah Penjelasan Polisi

Selain itu Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo menunjukkan ‘sikap tobat’ yang harus dilakukan David atas perintah Mario Dandy Satriyo serta tidak  mencegah penganiayaan tersebut.

Kombes Ade Ary Syam Indrari menjelaskan bahwa Shane terjerat UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan juga pasal 351 KUHP pasal penganiayaan.

"Persangkaan Pasal 76C jo Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP," kata Kombes Ade Ary Syam Indrari dalam keterangannya.

Baca Juga: Kasus Pembunuhan Brigadir J, Irfan Widyanto Divonis 10 Bulan Kurungan

Pasal yang diterapkan kepada Shane sangat mirip dengan pasal yang diterapkan kepada Mario Dandy Satriyo, lalu berapa lama ancaman hukuman yang bisa menjerat Shane

Bila melihat Pasal 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tertulis,

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

Baca Juga: BRI Liga 1: Persebaya Surabaya Melawan PSM Makassar, Gol Bunuh Diri Alwi Slamat Bawa PSM Nyaman di Puncak

(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Sementara untuk penganiayaan sebagaimana dalam Pasal 351 KUHP yang berbunyi,

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Baca Juga: Agnes Gracia Haryanto Beri Klarifikasi Terkait Penganiayaan David Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo

(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.

(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.

Kondisi David saat ini belum sadarkan diri akibat luka yang diterima akibat penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo.

Dapatkan informasi lainnya dari kami di Google News

 

Berita Terkait