DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kronologi Ketua RT di Bandar Lampung Nekat Bubarkan Jemaat yang Sedang Beribadah di Gereja GKKD!

image
Kronologi Ketua RT di Bandar Lampung Nekat Bubarkan Jemaat yang Sedang Beribadah di Gereja GKKD!/Tangkapan Layar

ORBITINDONESIA- Viral di media sosial, Ketua RT bernama Wawan asal Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa Kota Bandar Lampung nekat membubarkan jemaat di Gereja GKKD (Gereja Kristen Kemah Daud) yang sedang beribadah.

Dikutip Orbit Indonesia dari postingan Mohamad Guntur Romli, di akun Instagram pribadinya @gunromli membagikan kronologi peristiwa ketua RT bubarkan jemaat yang sedang beribadah di Gereja.

Kejadian Penghentian Paksa Ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung, terjadi pada Minggu 19 Feb 2023, sekitar pukul 09.30 WIB.

Baca Juga: Saksi Mata Ledakan Petasan di Blitar: Suara Seperti Petir, Ada Kilatan Cahaya, Suasana Berkabut

Gereja tersebut berada di Jl Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya Kec Rajabasa Kota Bandar Lampung.

"Sekitar 5 orang warga ke lokasi Gereja GKKD. Salah satu warga adalah Ketua RT 12," kata Guntur Romli, dikutip Senin 20 Februari 2023.

Wawan memasuki pekarangan Gereja dgn melompat masuk naik manjat lewat Pagar Gereja yg saat itu pagar terkunci.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Teddy Minahasa JPU Munculkan Dua Saksi, Hotman Paris: Yakin Klien Tidak Terbukti...

Wawan kemudian langsung mendobrak Pintu Masuk Utama Gereja dan ngamuk-ngamuk ke dalam Gereja di mana saat Sedang Ibadah Berlangsung dan memaksa ibadah segera dihentikan dan menyuruh keluar semua jemaat Gereja.

"Jemaat Gereja sudah minta waktu ke Wawan sekitar 1 jam agar Ibadah tetap berlangsung sampai selesai tetapi Wawan Ketua RT 12 tetap mengamuk di dalam Gereja," jelasnya.

Selanjutnya, terjadi keributan dan Wawan mendorong dan mengancam Pak Pendeta akan membawa warga yg lebih banyak.

Baca Juga: Ini Benda yang Memicu Ledakan Petasan di Blitar, Polisi Sebut Low Explosive

Sekitar 15 Menit kemudian datang dari Kepolisian Sektor Kedaton dan meredam suasana yg sedang ricuh.

"Akhirnya semua Jemaat pulang dari TKP Gereja GKKD dan ibadah tidak selesai," jelasnya.

Sekitar pukul 15.00 berkumpul di Gereja beberapa tokoh masyarakat dan aparat kepolisian, Kanwil Agama, FKUB, Camat Rajabasa, Lurah, Kasat Intel Polresta dan sejumlah tokoh lain.

"Dalam Pertemuan itu tidak ada hasil kesepakatan, karna tuntutan Jemaat Gereja adalah beribadah karna beribadah adalah hak setiap warga negara dan dijamin UUD 45," tulisnya.

Di mana Gereja GKKD juga sudah ada ijin Persetujuan Warga sekitar dan memberikan pendukung 75 Tanda Tangan beserta Photo Copy KTP dan Tanda Tangan RT Iwan, RT 04, RW, Babinsa, Babinkhatibmas tahun 2014.***

 

Berita Terkait