Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan, Kompolnas Minta Bripda HS Dihukum Berat
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 10 Februari 2023 13:51 WIB
ORBITINDONESIA - Kasus pembunuhan di Depok yang diduga melibatkan oleh Bripda Haris Sitanggang (Bripda HS), mendapat perhatian serius oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti mengakui pihaknya terkejut dengan adanya kasus pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Bripda HS yang notabene personel Densus 88 Antiteror Polri.
Lebih memprihatinkan, motif Bripda HS melakukan pembunuhan untuk menguasai harta korban.
Baca Juga: Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara, Mardani H Maming Mengaku Difitnah
"Kami sangat terkejut dengan tindakan keji Bripda HS, anggota Densus 88 yang tega membunuh sopir online,” jelas Poengky dalam keterangannya dikutip pada Jumat, 10 Februari 2023.
Poengky menilai tindakan Bripda HS merupakan tindakan individual yang juga mencoreng nama institusi.
Sehingga, dia meminta pelaku diproses pidana dan dikenakan Pasal 338 tentang pembunuhan dan juga tambahan Pasal 52 untuk pemberatan.
Baca Juga: Mardani H Maming, Bekas Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Dijatuhi Hukuman 10 Tahun Penjara!
"Karena yang bersangkutan adalah anggota Polri, seharusnya justru melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat serta menegakkan hukum. Bukannya malah menjadi pelaku kejahatan,” jelasnya.***