Geledah Dinas PUPR Papua, KPK Sita Barang Bukti Berkait Perkara Lukas Enembe
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 09 Februari 2023 06:36 WIB
ORBITINDONESIA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti yang diduga berkait dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe (LE) dari penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua.
Demikian diungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 8 Februari 2023.
Menurut Ali Fikri, selain menggeledah kantor PUP Papua, penyidik KPK juga menggeledah beberapa rumah pejabat daerah di Papua.
Baca Juga: KPK Cegah Istri Lukas Enembe ke Luar Negeri
"Pada lokasi dimaksud, ditemukan dan diamankan bukti antara lain berbagai dokumen proyek termasuk alat elektronik berupa perangkat CCTV yang diduga memiliki kaitan dengan perbuatan tersangka LE," kata Ali Fikri.
Ali menerangkan penggeledahan tersebut dilaksanakan KPK Selasa dan barang bukti tersebut akan langsung diperiksa oleh penyidik.
"Analisis dan penyitaan segera dilaksanakan untuk melengkapi berkas perkara penyidikan," ujarnya.
Penyidik KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.