DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Buat yang Suka Bagikan Informasi Hoaks Penculikan Anak, Yuk Perhatikan Ancaman Pidananya

image
Buat yang Suka Bagikan Informasi Hoaks Penculikan Anak, Yuk Perhatikan Ancaman Pidananya

ORBITINDONESIA- Buat yang suka mmbagikan informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi terkait hoaks penculikan anak bisa kena pidana lho.

Yuk perhatikan ancaman pidananya. Apalagi yang berpotensi menjadi hoaks penculikan anak.

Jangan sampai hanya karena ingin jadi sosok yang paling tahu tentang kabar hoaks penculikan anak, akhirnya asal bagikan informasi ke grup grup WhatsApp.

Baca Juga: Waduh Ferry Irawan Ternyata Pernah Ancam Sebar Video Intim dengan Venna Melinda

Waspada harus dan pasti, tapi ya jangan asal dibagikan ke sana dan kemari. Sebab itu justru akan memperkeruh suasana.

Seperti dijelaskan, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto.

Dia mengatakan bahwa barang siapa menyebar hoaks (berita bohong) tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara.

Baca Juga: Kronologi Kasus Penculikan Anak di Jakarta, Ternyata Pelaku Punya Banyak Identitas

Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa Kapolda NTB menyampaikan hal demikian sesuai dengan isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.

"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Iwan.

Ancaman hukuman paling berat 10 tahun penjara tersebut, jelas dia, sesuai dengan aturan pidana pada Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Baca Juga: Menlu AS Antony Blinken Tunda Kunjungan ke China Karena Insiden Balon Mata Mata

Selain itu, ancaman pidana untuk penyebar berita bohong melalui media sosial juga disampaikan dalam Maklumat Kapolda NTB poin keempat.

Hal tersebut sesuai dengan aturan Pasal 45A Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam aturan tersebut, kata dia, pelaku terancam hukuman paling berat 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Selain menyampaikan hal demikian, Kapolda NTB dalam maklumat mengingatkan kembali bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) menjamin kesejahteraan tiap-tiap warga negara.

Termasuk, perlindungan terhadap hak anak yang merupakan tunas, potensi dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa.

Generasi muda penerus bangsa juga memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang akan menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.

Dengan memaparkan hal demikian, Kapolda NTB pun meminta masyarakat untuk meningkatkan peran orang tua dalam pengawasan terhadap anak.

Kapolda NTB juga meminta orang tua untuk memberikan pengertian kepada anak agar tidak berinteraksi dengan orang tidak dikenal serta tidak menggunakan barang atau perhiasan yang mencolok hingga dapat menarik perhatian pelaku kejahatan.

"Orang tua juga diminta tidak panik dan resah menanggapi isu penculikan anak. Apabila melihat orang yang mencurigakan, agar segera melaporkan kepada RT/RW dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Cukup melaporkan kepada petugas kepolisian terdekat atau melalui hotline 110 dan aplikasi daring SUPER APP," ujarnya.***

 

Berita Terkait