Buat yang Suka Bagikan Informasi Hoaks Penculikan Anak, Yuk Perhatikan Ancaman Pidananya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Sabtu, 04 Februari 2023 12:00 WIB
ORBITINDONESIA- Buat yang suka mmbagikan informasi yang belum jelas sumbernya, apalagi terkait hoaks penculikan anak bisa kena pidana lho.
Yuk perhatikan ancaman pidananya. Apalagi yang berpotensi menjadi hoaks penculikan anak.
Jangan sampai hanya karena ingin jadi sosok yang paling tahu tentang kabar hoaks penculikan anak, akhirnya asal bagikan informasi ke grup grup WhatsApp.
Baca Juga: Waduh Ferry Irawan Ternyata Pernah Ancam Sebar Video Intim dengan Venna Melinda
Waspada harus dan pasti, tapi ya jangan asal dibagikan ke sana dan kemari. Sebab itu justru akan memperkeruh suasana.
Seperti dijelaskan, Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Kapolda NTB) Inspektur Jenderal Polisi Djoko Poerwanto.
Dia mengatakan bahwa barang siapa menyebar hoaks (berita bohong) tentang penculikan anak hingga menimbulkan keonaran di tengah masyarakat terancam pidana hukuman paling berat 10 tahun penjara.
Baca Juga: Kronologi Kasus Penculikan Anak di Jakarta, Ternyata Pelaku Punya Banyak Identitas
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Bidang Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan di Mataram, Jumat, menjelaskan bahwa Kapolda NTB menyampaikan hal demikian sesuai dengan isi maklumat nomor: MAK/1/II/2023 yang terbit pada 1 Februari 2023.
"Pesan tersebut disampaikan sesuai dengan poin keempat dalam Maklumat Kapolda NTB," kata Iwan.