Waspada! Gas Buang Kendaraan Bermotor Bisa Memicu Kanker Sampai Menurunkan Kualitas Sperma
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 04 Agustus 2022 07:21 WIB
ORBITINDONESIA – Pemerintah akan mendenda lewat pajak kepada kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun, namun mengikuti uji emisi.
Kebijakan denda pajak itu, menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu 3 Agustus 2022, diefektifkan mulai Desember 2022.
Ia menjelaskan, kebijakan ini diambil mengingat sumber polusi terbesar di DKI Jakarta berasal dari sektor bergerak seperti kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Bharada E Terancam 15 tahun Penjara
Dikutip dari berbagai sumber, polusi dari gas buang kendaraan bermotor tersebut adalah penyebab berbagi penyakit serius pada makhluk hidup, teruatama manusia.
Gas buang kendaraan bermotor ini mengandung partikel halus (particulate matter) seperti benzena, arsenik, formaldehyde, karbon monoksida,nitrogen oksida, sulfur dioksida, butadiene, polycyclic aromatic hydrocarbons (PAH), dan karbon hitam.
Partikel tersebut menjadi penyebab berbagai penyakit pada tubuh makhluk hidup, terutama manusia. Berikut ini adalah penyakit yang dipicu oleh polusi gas buang kendaraan bermotor:
1. Kanker
Baca Juga: Satupena Akan Diskusikan Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren