DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Tim Gabungan Aremania, Tragedi Kanjuruhan Adalah Pembunuhan Massal dengan Gas Air Mata

image
Ilustrasi, Tim Gabungan Aremania telah menemukan fakta baru dari inisden Kanjuruhan

 

ORBITINDONESIA- Selain kesimpulan dari Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan ada pula tim yang dibentuk pendukung Arema yang juga telah menyimpullkan insiden ini.

Adalah Tim Gabungan Aremania yang memulai kerjanya selama sepuluh hari sejak insiden telah mengumpulkan beberapa fakta dengan mengambil sejumlah bukti dan mengambil keterangan dari berbagai pihak.

Adapun temuan yang didapat oleh Tim Gabungan Aremania antara lain bahwa tragedi kemanusiaan di stadion kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 bukanlah kerusuhan tetapi tindak kekerasan berlebihan yang secara sengaja dilakukan oleh personel TNI-Polri secara terstruktur dan sistematis sesuai rantai komando.

Baca Juga: RESMI! Inilah Kesimpulan dan Rekomendasi TGIPF Terkait Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Kemudian bentuk tindak kekerasan yang paling mematikan adalah penembakan gas air mata oleh personil Brimob dan Sabhara di bawah perintah perwira di lapangan yang diduga di bawah control petinggi di wilayah Polda Jatim

Selain itu penyebab kematian dari 132 orang ini yang utama adalah diduga kuat karena gas air mata, serta berhimpitan, berdesakan sesama penonton dan beragam kekerasan yang lain.

Tim Gabungan Aremania pun mengatakan bahwa tindakan para personel TNI-Polri telah penuhi unsur pidana penyiksaan dan pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan pasal 338 KUHP serta pasal 9 UU No.26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM yaitu pidana kejahatan kemanusiaan.

Baca Juga: Muhamad Isnur: Aspirasi Para Korban Tragedi Kanjuruhan Adalah Usut Tuntas Kasus Ini

Dengan temuan yang ada, Tim Gabungan Aremania bersikap dengan menuntut Komnas HAM melakukan penyelidkan Pro Justia atas dugaan kejahatan kemanusiaan dalam tragedi kanjuruhan.

Kemudian meminta Divisi Propam Mabes Polri melakukan pemeriksaan menyeluruh kepada seluruh personel di lapangan dan perwira yang bertanggung jawab termasuk Kapolda Jawa Timur kala itu Irjen Pol Nico Afinta

Lalu meminta dilakukan otopsi kepada semua korban baik luka maupun meninggal dalam tragedi kanjuruhan serta meminta ngara memulihkan kesehatan dan kerugian materill serta immaterial kepada seluruh korban.

Baca Juga: Mochamad Iriawan Minta Maaf, PSSI Bertanggung Jawab Seluruhnya Atas Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Seperti diketahui, Kerusuhan Stadion Kanjuruhan terjadi selepas Arema FC lawan Persebaya Surabaya, Sabtu 1 Oktober 2022. Singo Edan kalah 2-3 dari Bajul ijo, kekacauan pun terjadi setelah laga.

Tembakan gas air mata dari petugas gabungan Polri membuat situasi menjadi tak terkendali, akibatnya menelan korban jiwa sebanyak 132 orang dan dua personel polri.

Dan dari kasus ini, Kapolri menetapkan enam tersangka kasus Kanjuruhan dimana keenam sosok ini diganjar dengan pasal 359 dan 360 KUHP serta pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan, Semua Pemangku Kepentingan Menghindar Dari Tanggung Jawab

“Telah dilaksanakan gelar perkara, meningkatkan status terkait dengan dugaan pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati karena luka-luka berat karena kealpaan dan pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang keolahragaan,” kata Kapolri.

Sedangkan Abdul Haris, Ketua Panpel Arema diganjar pasal 359 dan 360 KUHP dan juga pasal 103 ayat 1 juncto pasal 52 UU nomor 11 tahun 2020.

Keenam tersangka itu adalah

Akhmad Hadian Lukita – Dirut PT LIB
Abdul Haris – Ketua Panpel Arema
Suko Sutrisno – Security Officer
Kompol Wahyu Setyo Pranoto – Kabagops Polres Malang
AKP Hasdarman – Danki 3 Sat Brimob Polda Jatim
AKP Bambang Sidik Achmadi – Kasat Samapta Polres Malang ***

 

Berita Terkait