Kejaksaan Negeri Ketapang Kalimantan Barat Selamatkan Uang Negara Rp3 Miliar dari Terpidana Korupsi PT BRI Tbk
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 25 Oktober 2022 11:39 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, kembali menyelamatkan uang negara sebesar Rp3 miliar dari tindak pidana korupsi PT BRI Tbk dengan terpidana Agus Firdaus.
"Pengembalian uang itu sebagai pengurangan kerugian keuangan negara atas korupsi di PT BRI Tbk dari perkara tindak pidana korupsi yang menjadi tanggung jawab terpidana atas nama Agus Firdaus," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Ketapang, M Bayu Segara, di Ketapang, Selasa 25 Oktober 2022.
Bayu Segara menjelaskan, uang tersebut dikembalikan ke PT BRI Tbk Cabang Ketapang setelah terpidana atas nama Agus Firdaus dieksekusi oleh pihak Jaksa di Rutan Pontianak.
Baca Juga: Kronologi Seorang Perempuan Bawa Senjata Api Akan Terobos Istana Presiden
Baca Juga: Masih Didalami Paspampres, Motif Perempuan Bercadar Bawa Senjata Api Terobos Istana Negara
Firdaus juga menjalani pidana pokok selama tujuh tahun kurungan penjara dan wajib mengembalikan uang denda sebesar Rp400 juta.
"Apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Adapun kerugian yang dialami PT BRI Tbk atas tindak pidana korupsi oleh terpidana adalah perintah pembayaran uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih," kata Segara seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.
Bayu Segara menegaskan, dalam putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Pontianak pada 15 Agustus 2022, terpidana terbukti bersalah. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap pada 5 September 2022 dan telah dieksekusi pada 30 September 2022. ***