DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kepolisian Kepulauan Riau Kejar Tersangka Lain yang Selundupkan Narkotika 26 Kg untuk Diedarkan di Palembang

image
Kepolisian Daerah Kepulauan Riau Konfrensi Pers Pengungkapan Penyelundupan Narkotika/Psikotropika 26,6 Kilogram.

ORBITINDONESIA - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau mengejar pelaku lain penyelundupan sabu seberat 26,6 kilogram asal Malaysia yang rencananya diedarkan ke Palembang Sumatra Selatan.

Hal ini ditegaskan Kepala Bidang Humas Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Harry Goldenhardt di Batam, Senin 24 Oktober 2022.

Pada 14 Oktober 2022, Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau menangkap satu orang tersangka penyelundupan narkotikaa berinisial F, sementara satu orang lainnya berinisial N melarikan diri.

Baca Juga: Kajati Sumatra Selatan Sarjono Turin Minta Penyidik Kepolisian Rampungkan Berkas Mularis Djahri

"Dari tersangka berinisial F, kepolisianl menyita barang bukti 25 bungkus teh kemasan merek China yang berisi sabu yang beratnya sekitar 26,6 kilogram," katanya seperti dikutip OrbitIndonesia dari Antara.

Sabu itu rencananya diedarkan oleh tersagka F di Kota Palembang, Sumatra Selatan.

Dari hasil pengembangan, kata Harry, sabu tersebut dipasok dari Malaysia oleh pelaku berinisial N yang merupakan warga negara Malaysia yang sedang dalam pengejaran.

"Pengakuan dari tersangka F, sabu itu diperoleh dari seorang warga Malaysia dan akan di bawa ke Sumatra Selatan dengan imbalan Rp10 juta per 1 kilogram apabila barang sampai di Palembang. Diduga kuat tersangka telah berulang kali melakukan aksinya, meski tersangka F mengaku baru satu kali menyelundupkannya," ujar Harry.

Baca Juga: Penyidik Kejaksaan Sita Ratusan Dokumen dari Gedung Rektorat Universitas Udayana Bali

Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Ahmad David menjelaskan sabu itu rencananya dibawa melalui Tembilahan Riau, selanjutnya melalui jalur darat menuju Palembang.

"Tersangka F yang merupakan warga Ogan Komering Ilir mengaku akan diberi upah sebesar Rp250 juta apabila narkoba tersebut sampai kepada pemesan. Kasusnya masih terus dilakukan pengembangan untuk mengejar tersangka lain yang terlibat dalam penyelundupan dan peredaran gelap narkoba jenis sabu-sabu tersebut," kata David.

Dalam penindakan itu, kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa kapal cepat beserta mesin tempel, uang tunai dalam pecahan ringgit Malaysia dan beberapa telepon genggam.

Atas pelanggaran ini, tersangka dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***

Berita Terkait