DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kejaksaan Tinggi Banten Sita Uang Ratusan Juta Rupiah dari Perkara Dugaan Korupsi di Bank Banten

image
Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Banten, Rabu 21 September 2022 menyita uang ratusan juta rupiah dalam mengembangkan penyidikan perkara tindak pidana korupsi di Bank Banten.

Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam siaran persnya yang dikirim ke OrbitIndonesia melalui pesan whatsapp, Kamis di Jakarta menyebut, uang yang disita tim penyidik Rp290 juta.

Menurut Leo –sapaan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, uang tersebut sebagai bukti berkait pengembangan penyidikan perkara tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM pada 2017.

Baca Juga: Inilah Konstruksi Perkara Suap di Mahkamah Agung yang Melibatkan Tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati

Baca Juga: Ngeri! KPK Sebut Provinsi Lampung Rentan Korupsi, LAMPUNG TIMUR yang Sangat Rentan

Leo menjelaskan, uang Rp290 juta tersebut adalah uang muka yang diberikan oleh saksi RS selaku direktur PT HNM kepada PT HMM untuk membeli 49 unit dumptruck merk Hino.

Uang tersebut telah disetor oleh kuasa hukum PT HMM ke rekening penampung lainnya milik Kejaksaan Tinggi Banten di bank BRI.

Penyitaan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-1038/M.6/Fd.1/2022 tanggal 19 september 2022.

Leo menegaskan, uang hasil sitaan tersebut akan dijadikan barang bukti dalam perkara ini.

Baca Juga: Mantap, Uang 205 Ribu Dolar Singapura dan Rp50 Juta Disita KPK dari Tersangka Suap Perkara di Mahkamah Agung

“Serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara.” ***

Berita Terkait