Sopir Odong Odong Ditetapkan Jadi Tersangka
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 27 Juli 2022 19:18 WIB
ORBITINDONESIA - Sopir Odong Odong ditetapkan menjadi tersangka, karena lalai sehingga menyebabkan kendaraan yang ia kemudikan ditabrak kereta yang kemudian menewaskan sembilan orang.
Odong Odong yang dikemudikan tersangka JL (27 tahun) ditabrak di perlintasan kereta tanpa palang Kabupaten Serang, Banten.
Penetapan JL menjadi tersangka tersebut diumumkan oleh Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga, Rabu 27 Juli 2022.
Baca Juga: RANS Nusantara FC akan Bertanding Melawan PSS Sleman, Inilah Harga Tiketnya
Kepolisian pun menahan JL sebagai upaya melengkapi berkas perkara penyelidikan kecelakaan tersebut.
Oleh penyidik, JL dijerat menggunakan Pasal 310 ayat 2, 3, dan 4 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 yang ncaman hukumannya maksimal penjara 6 tahun penjara dan denda maksimal 12 juta.
Penyidik kepolisian sendiri sudah memeriksa empat saksi di sekitar tempat kejadian perkara.
Selain saksi, penyidik juga memeriksa 13 orang korban luka-luka yang baru saja keluar dari rumah sakit. ***