DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Kanwil Kemenkumham Bali Lacak Pegawai Imigrasi Diduga Terlibat Perdagangan Ginjal

image
Arsip foto - Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu.

ORBITINDONESIA.COM – Kanwil Kemenkumham Bali melacak pegawai Imigrasi selain AH yang diduga terlibat perdagangan organ ginjal di Kamboja.

“Secara lembaga kami akan mendalami untuk antisipasi agar jangan dilakukan petugas lainnya,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu di Denpasar, Sabtu 22 Juli 2023.

Pendalaman itu dilakukan untuk mengetahui seluk-beluk lingkaran pegawai imigrasi berinisial AH yang berpotensi mengetahui atau ikut mendukung aksi pelaku.

Baca Juga: Presiden Jokowi Tahu Ada Oknum Kejaksaan yang Permainkan Hukum

Ia menyerahkan dugaan perdagangan organ ginjal yang melibatkan jajarannya kepada kepolisian.

Pegawai Imigrasi berinisial AH sekarang ini sudah dinonaktifkan dari pekerjaannya sampai ada ketetapan hukum.

“AH diberhentikan sementara sampai proses hukum final,” katanya.

Polda Metro Jaya menangkap 12 orang di Bekasi, Jawa Barat karena diduga terlibat perdagangan ginjal.

Dari 12 tersangka itu, satu di antaranya adalah PNS berusia 37 tahun yang bertugas di Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali.

AH sebelumnya bertugas di Imigrasi Belawan, Sumatra Utara dan pada 2022 mutasi kerja ke Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam keterangan pers di Jakarta, Kamis menjelaskan, AH berperan meloloskan korban dalam pemeriksaan imigrasi.

AH kemudian mendapat imbalan Rp3,2 juta sampai Rp3,5 juta per orang.

Polisi menjerat AH dengan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Hengki menambahkan, korban perdagangan ginjal dijanjikan imbalan Rp135 juta apabila bersedia menjadi donor ginjal.

Pada periode akhir Mei-Juni 2023, para pelaku memberangkatkan 31 orang korban untuk menjual ginjal ke Kamboja.

Tersangka, kata dia, menggunakan sarana media sosial yakni Facebook untuk merekrut para korban yang ingin donor ginjal dengan nama “Donor Ginjal Indonesia” dan “Donor Ginjal Luar Negeri”.

Ia menambahkan mereka juga merekrut dari mulut ke mulut karena dari 12 tersangka, sembilan orang di antaranya merupakan mantan pendonor. ***

Berita Terkait