DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Naik, Pemohon Paspor di Kantor Imigrasi Wilayah DKI Jakarta: Layanannya Ramah

image
Ilustrasi - Paspor elektronik.

ORBITINDONESIA.COM – Warga yang mengajukan permohonan pembuatan paspor di kantor imigrasi wilayah DKI Jakarta dalam tiga bulan belakangan ini naik seiring berubahnya status wabah Covid 19 dari pandemi menjadi endemi.

Menurut data di kantor imigrasi wilayah DKI Jakarta yang diperoleh dari Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Pamuji Raharja Rabu 12 Juli 2023, pemohon paspor umumnya bertujuan untuk kepentingan berlibur dan bekerja.

Pada bulan April 2023, pemohon paspor di wilayah DKI Jakarta mencapai 44.257 orang, terdiri dari 20.443 laki-laki dan 23.814 perempuan.

Baca Juga: Kemenkumham Lepas Atlet ke Pornas Korpri XVI di Jawa Tengah, Ibnu Chuldun Turut Memberi Dukungan

Pada bulan Mei 2023, pemohon paspor naik tajam mencapai 70.509 orang dengan rincian 32.381 laki-laki dan 38.128 perempuan.

Pada bulan Juni 2023, pemohon paspor sedikit menurun dibanding bulan sebelumnya. Jumlahnya mencapai 63.633 orang yang terdiri dari 28.866 laki-laki dan 34.767 perempuan.

Dilihat dari rentang usianya, pemohon paspor paling tinggi adalah mereka yang berusia 46 sampai 60 tahun.

Naiknya pemohon paspor ini tidak lantas membuat layanan imigrasi “kedodoran” karena sudah disiapkan infrastruktur yang memudahkan layanan.

Baca Juga: Kemenkumham Lepas Atlet ke Pornas Korpri XVI di Jawa Tengah, Ibnu Chuldun Turut Memberi Dukungan

Pemohon akan dengan mudah mengajukan permohonan tanpa harus mengantre seperti dulu era “kegelapan”. Pemohon bisa mendaftar melalui platform digital dan akan memperoleh jadwal pembuatan paspor di kantor imigrasi terdekat yang diinginkan.

Begitu sampai di kantor imigrasi, pemohon mengambil nomor antrean untuk kemudian menunggu giliran diberkas oleh petugas yang melayani dengan ramah tamah layaknya seorang “pelayan”.

Usai diwawancarai dan diambil fotonya, pemohon pun tinggal membayar biaya pembuatan paspor melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk.

Setelah itu, pemohon pulang untuk menunggu pemberitahuan bahwa paspornya sudah siap di tangan pemohonnya dalam tempo 4 hari ke depan. ***

Berita Terkait