DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Lebih dari 94 Persen Warga Binaan Kanwil Kemenkumham DKI Dapat Hak Pilih, Ibnu Chuldun: Berkat Kolaborasi

image
Ibnu Chuldun bersama jajaran KPU DKI Jakarta pada rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih tetap.

ORBITINDONESIA.COM – Sekitar 94,64 persen warga binaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta memperoleh hak pilih di Pemilu 2024.

Menurut Kepala kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun dalam keterangan tertulis kepada media di Jakarta, Selasa 27 Juni 2023, pencapian pendataan hak pilih  warga binaan ini melampaui target awal yang hanya 85 persen.

“Pencapaian ini berkat kolaborasi dan sinergisitas dengan banyak pihak,” kata Ibnu Chuldun.

Baca Juga: Kemenkumham DKI Buka Mobile Intellectual Property Clinic di Kemayoran, Ibnu Chuldun: Mendekat ke Masyarakat

Menurut Ibnu Chuldun, pencapaian persentase raihan hak pilih warga binaan ini juga tidak lepas dari peran serta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta yang terlibat dalam pemutakhiran dan perekaman data warga binaan.

Menurut data Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, per 21 Juni 2023, jumlah warga binaan mencapai 15.846 orang. Terdiri dari 110 orang warga negara asing.

Warga binaan yang memiliki nomor induk kependudukan (NIK) 15.536 orang, sedangkan yang tidak memiliki 200 orang.

Warga binaan yang memiliki NIK DKI Jakarta 11.323 orang, dan yang memiliki NIK di luar DKI Jakarta 4.219.

Baca Juga: Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Perhatikan Warga Binaan Lansia, Ibnu Chuldun Bagikan Bantuan Sosial

Dari total 15.846 warga binaan di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 14.704 orang atau 94,64 persen telah ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap Pemilu 2024 oleh KPU DKI Jakarta.

Atas pencapaian Ibnu Chuldun dan jajarannya dalam mendata warga binaan memperoleh hak pilih dalam Pemilu 2024 ini, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Binsar Siagian seperti dikutip dari Jakarta.kemenkumham.go,id memberi apresiasi tinggi.

Binsar menyampaikan tempat pemungutan suara (TPS) di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan menjadi prioritas utama KPU. ***

Berita Terkait