Hmmm, Bekas Rektor Unila Karomani Dituntut 12 Tahun Penjara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 27 April 2023 20:06 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Bekas rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut 12 tahun penjara, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru (PMB) tahun 2022.
Menurut Jaksa Penuntut Umum KPK Widya Hari Sutanto, sewaktu membacakan tuntutan kepada Karomani di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Lampung, Kamis 27 April 2023, selain ditutut penjara 12 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Menurut jaksa, Karomani terbukti memenuhi unsur dan terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
Baca Juga: Polda Sumatra Utara Geledah Gudang Penimbunan BBM Solar yang Diduga Millik AKBP Achiruddin Hasibuan
Terdakwa sebagai penyelenggara negara seharusnya tidak boleh menerima gratifikasi sehingga hal ini bertentangan dengan sebagaimana dirinya selaku penyelenggara negara.
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, telah membuktikan gratifikasi yang diterima terdakwa tersebut adalah suap, karena diberikan dengan jabatannya sebagai penyelenggara negara yakni Rektor Unila periode 2019-2023.
Dalam sidang tersebut, terdakwa Karomani juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.235.000.000 dan 10.000 dolar Singapura, dan apabila tidak akan dilakukan maka jaksa menyita seluruh aset dan harta kekayaan terdakwa.
"Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," katanya. ***