Berani Selingkuhi Istri, Segini Gaji Kompol D yang Diterima Tiap Bulan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 01 Februari 2023 13:33 WIB
ORBITINDONESIA - Nama Kompol D ikut terseret dalam putaran kasus kecelakaan lalu lintas di Cianjur, Jawa Barat (Jabar) yang menewaskan seorang mahasiswi UNSUR bernama Selvi Amalia Nuraini (19).
Terseretnya nama Kompol D bermula dari keterangan yang diberikan saksi bernama Nur (23), yang saat peristiwa terjadi sedang berada di dalam mobil sedan Audi A6 yang menabrak korban hingga tewas.
Kemudian dari keterangan tersebut, terbongkarlah bahwa Nur merupakan istri siri Kompol D. Hal tersebut diduga merupakan pelanggaran di dalam kode etik profesi Polri.
Baca Juga: Kompol D Akhirnya Akui Nur, Perempuan di Mobil Audi A6 adalah Istri Siri, Sidang Etik Menunggu
Saat ini, kasus dugaan pelanggaran etik Kompol D diurus di Polda Metro Jaya yang juga menjadi tempat tugasnya.
Di luar hal tersebut, banyak masyarakat bertanya-tanya berapa gaji atau pendapatan Kompol D sehingga dapat bermain api dengan berselingkuh.
Dilansir dari berbagai sumber, Kompol atau Komisaris Polisi merupakan pangkat yang terdapat di jajaran Perwira Menengah (Pamen) Tingkat Satu.
Baca Juga: Sinopsis Film Divergent Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Lengkap dengan Daftar Pemain: Altruisme
Tentang gaji, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019, pangkat Kompol berada di Golongan IV (Perwira Menengah) dengan besaran gaji pokok sebanyak Rp 3.000.100 - Rp 4.930.100 tergantung kelas jabatan.