DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Syarat Punya SIM C1, Wajib Punya SIM C Minimal Setahun, Bikers Wajib Tahu

image
Ilustrasi, masyarakat bisa memiliki SIM C1 setelah minimal setahun memiliki SIM C.

ORBITINDONESIA - Masyarakat yang ingin memiliki SIM C1 harus sudah memiliki SIM C minimal selama satu tahun.

"Persyaratan untuk dapat SIM C1 itu minimal dia memiliki SIM C itu satu tahun," ujar Direktur Regident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dilansir dari PMJ News, Sabtu, 28 Januari 2023.

Aturan yang sama seperti SIM C1 juga berlaku bagi masyarakat yang ingin mengantongi SIM C2.

Baca Juga: Ini 3 Kecamatan di Kabupaten Blitar dengan Wilayah Terluas, Bukan Binangun dan Gandusari

Yusri menerangkan bahwa masyarakat dapat mengurus perizinan SIM C2 apabila sebelumnya telah memiliki SIM C1 minimal selama satu tahun.

"Masyarakat untuk mendapatkan C2 minimal dia memiliki SIM C1 satu tahun. Jadi kalau tanya C2 kapan dimulai? C1-nya saja belum, satu tahunnya saja belum," ujar Yusri.

Untuk diketahui, Korlantas Polri tengah mempercepat penggolongan SIM C menjadi tiga, termasuk C1 dan C2 untuk kendaraan 250-500 cc.

Baca Juga: Secuplik dari Sejarah Nabi Muhammad SAW: Bertemu Orang-Orang Habasyah

Untuk mempercepat proses penggolongan SIM C1, lanjut Yusri, pihaknya telah menyebarkan 132 unit motor untuk ujian praktik SIM C1. Dia menyebut coba diprioritaskan pada Satpas Prototype.

"Jadi saat ini program kami ada C1, kemarin pengadaan 132 unit motor untuk uji praktik SIM C1. Distribusi ke mana saja? Seluruh polda se-Indonesia, bukan ke polres dulu,” katanya.

"Saya prioritaskan yang memang ada Satpas Prototype atau Satpas yang jadi pilot project, percontohan. Kenapa? Karena di situ lengkap semuanya alatnya, uji praktik, uji teori, dan sesuai dengan persyaratan pengambilan SIM, di situ lengkap," imbuhnya.***

Berita Terkait