UMK Jember 2023 Resmi Naik, Lebih Besar dari Usulan Dewan Pengupahan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 08 Desember 2022 16:23 WIB
ORBITINDONESIA- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa telah mengeluarkan surat keputusan terkait upah minimum kabupaten, kota (UMK) sebesar Rp 2.555.662,91 pada Rabu 7 Desember 2022.
Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember telah menerima kabar tersebut melalui perwakilan dewan pengupahan di Provinsi Jawa Timur.
Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jember, Taufiq Rahman mengatakan, besaran UMK Jember 2023 ternyata lebih besar dari usulan dewan pengupahan.
Baca Juga: UMK 2023 Kabupaten Tangerang Naik, Bertambah Rp 300 Ribu
"Lebih besar dari usulan dewan pengupahan. Sepertinya memang rata naik Rp 200 untuk UMK di Jatim," kata Taufiq saat dihubungi via telepon, Kamis 8 Desember 2022.
Sepekan sebelumnya, dewan pengupahan Jember telah mengusulkan besaran UMK sebesar Rp 2.539.404,62 atau naik 7,8 persen.
Namun dari usulan dewan pengupahan tersebut, ketetapan UMK Jember 2023 dari Gubernur Jawa Timur justru lebih tinggi yakni Rp 2.555.662,91 atau naik 8,49 persen.
Baca Juga: Cek Kenaikan UMK 2023 di Tiga Kota Bengkulu, Tertinggi Rp 2,7 Juta
Mendengar kabar tersebut, Taufik mewakili serikat pekerja SPSI mengaku senang. Namun, kabar ini juga bisa jadi beban baru bagi Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jember.
Ketetapan UMK 2023 di Jawa Timur, kata Taufik rata rata naik Rp 200 ribu. Dari hasil pengamatannya, UMK di sejumlah kabupaten lain seperti Banyuwangi, Lumajang, Situbondo dan Bondowoso juga naik Rp 200 ribu.