Terjerat Kasus Pencemaran Nama Baik, Eksepsi Nikita Mirzani Ditolak Majlis Hakim, Ini Penjelasannya
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Senin, 05 Desember 2022 17:30 WIB
ORBITINDONESIA- Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menolak eksepsi yang diajukan oleh Nikita Mirzani.
Nikita melalui kuasa hukumnya, Fachim Bachmid telah mengajukan eksepsi atau nota pembelaan.
Dalam pembacaan putusan sela tersebut, Hakim Ketua memutuskan untuk menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Nikita Mirzani atas kasus yang menjeratnya.
Baca Juga: PR Besar Yudo Margono Jadi Panglima TNI Menanti, Siap Tuntaskan Kasus Kemanusiaan di Papua
Sidang tersebut, disampaikan dalam agenda lanjutan kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa artis Nikita Mirzani di Serang, Banten, Senin 5 Desember 2022.
"Menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim di PN Serang, Baten, Senin 5 Desember 2022.
Dengan demikian sidang akan tetap dilanjutkan dengan pemanggilan para saksi dan juga pemaparan bukti-bukti dalam persidangan.
Baca Juga: Profil Yudo Margono, Anak Petani Asal Madiun yang Kini Jadi Calon Panglima TNI
"Kedua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Nikita Mirzani," tegas hakim.
"Ketiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," lanjut Hakim.
Fachmi Bachmid sendiri sebelumnya mengatakan, bahwa Nikita mengaku siap menjalani sidang putusan sela hari ini.
Baca Juga: Seruan Bupati Lumajang, Waspada Informasi Hoaks di Tengah Erupsi Semeru, Berikut Catatannya
Keputusan apapun dari Majelis Hakim akan diterima dan mengikuti seluruh rangkaian sidang.***