Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi Kasus Obstruction of Justice
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Rabu, 19 Oktober 2022 14:30 WIB
ORBITINDONESIA – Mantan Kepala Biro Pengamanan Internal (Karopaminal) Divisi Profes dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan tidak ajukan Eksepsi atau nota keberatan atas kasus obstruction of justice atau perintangan proses penyidikan dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Hendra, Henry Yosodinigrat yang menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah penuhi syarat formil dan materil
“Dakwaan JPU telah memenuhi surat formail dan materil sesuai 143 KUHP. Oleh karenanya kami tidak memberikan tanggapan dan tidak mengajukan eksepsi,” kata Henry dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 19 Oktober 2022.
Dengan demikian, sidang Hendra berikutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sanksi-sanksi pada Kamis 27 Oktober 2022 pekan depan.
Sebagai informasi, Hendra Kurniawan didakwa melakukan perintangan proses penyidikan bersama Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquini Wibowo, Kompol Chuck Putranto dan AKP Irfan Widyanto.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh dan melakukan dan apa yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidka bekerja sebagaimana mestinya,” kata Jaksa Syahnan Tanjung dalam bacaan dakwaan dalam persidangan.
Baca Juga: Bharada E : Saya Hanya Anggota yang Tidak Mampu Tolak Perintah Jenderal
Jaksa paparkan perintangan proses penyidikan itu diawali adanya peristiwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.
Akibat kejadian di rumah Dinas itu, Ferdy Sambo yang kala itu masih menjabat sebagai Kepala Divisi Propam Polri menghubungi Hendra Kurniawan yang tengah berada di kolam pancing daerah Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Utara, dengan niat menutupi fakta yang sebenarnya.
Lantas, Hendra Kurniawan pun bergegas menemui Sambo di rumah Dinasnya di Duren Tiga dengan terlebih dahulu menanyakan ada peristiwa apa yang menyebabkan ia dipanggil ke tempat itu.
Baca Juga: Ferdy Sambo Beri Ajudan iPhone 13 Pro Max dan Uang 500 Juta sampai 1 Miliar Sebagai Imbalan
"Ada peristiwa apa bang," tanya Hendra ke Sambo sabagaimana ditirukan oleh jaksa.
"Ada pelecehan terhadap mbakmu," kata jaksa menirukan jawaban Sambo ke Hendra.
Berdasarkan dakwaan yang dibacakan jaksa, Sambo lantas merekayasa cerita sehingga terjadinya tembak menembak antara Richard Eliezer atau Bharada E dengan Brigadir J di rumah dinasnya yang menyebabkan Brigadir J tewas.
Baca Juga: Tanpa Hati, Ferdy Sambo Tembak Kepala Brigadir J saat Sekarat di Lantai
Atas perbuatannya itu, Brigjen Hendra Kurniawan didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 Ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP. ***