Busyet! Rektor Unila Karomani Diduga Terima Suap Sampai Rp5 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 21 Agustus 2022 13:40 WIB
ORBITINDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru. Karomani diduga menerima uang suap mencapai Rp5 miliar.
“Selama proses berjalan, KRM (Karomani) diduga aktif untuk terlibat langsung dalam menentukan kelulusan peserta Simanila dengan memerintahkan HY (Heryandi) sebagai Wakil Rektor I Bidang Akademik, dan Budi Sutomo sebagai Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat, dan melibatkan MB (Muhammad Basri) sebagai Ketua Senat untuk ikut serta menyeleksi secara personal terkait kesanggupan orang tua mahasiswa yang apabila ingin dinyatakan lulus maka dapat dibantu dengan menyerahkan sejumlah uang selain uang resmi,” kata Wakil Ketua KPK Ghufron di konferensi pers, Minggu 21 Agustus 2022.
Ghufron mengatakan bahwa Karomani membagi tugas khusus kepada HY, MB dan Budi Sutomo untuk mengumpulkan sejumlah uang yang telah disepakati dengan orang tua yang telah lulus berdasarkan penilaian yang sudah diaturnya.
Baca Juga: Mengejutkan! Rektor Unila Karomani Diduga Patok Sampai Rp350 Juta per Mahasiswa agar Lulus Jalur Mandiri
“Terkait besaran nominal uang yang disepakati KRM jumlahnya bervariasi dengan minimal Rp100 juta sampai Rp 350 juta per mahasiswa,” lanjut Ghufron.
Andi Desfiandi sebagai salah satu orangtua peserta seleksi mandiri Unila diduga menghubungi Karomani dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anaknya telah lulus berkat bantuan Karomani.
“Seluruh uang yang telah dikumpulkan KRM melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan KRM berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan sebanyak Rp 575 juta untuk keperluan pribadi,” sebut Ghufron.
KPK menyebut jika telah menemukan sejumlah uang yang diterima melalui Budi Sutomo dan MB dialihkan menjadi uang deposito.
Baca Juga: Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani Jadi Tersangka Suap!
“KPK meningkatkan kasus perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan 4 tersangka,” kata Direktur Penyidikan KPK Kombes Asep Guntur Rahayu. ***