DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Paypal Bisa Diakses Lagi, Segera Migrasi Saldo Kalian Sebelum Diblokir Lagi

image
Ilustrasi Kemenkominfo kembali buka akses terhadap Paypal.

ORBITINDONESIA - Kabar bahwa pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) membuka kembali akses bagi Paypal, menjadi angin segar bagi sebagian masyarakat.

Pasalnya, Paypal dijadikan sebagian masyarakat sebagai sarana pembayaran jual beli antarnegara.

Sebelumnya, langkah Kemenkominfo untuk memblokir Paypal lantaran tidak menjadi Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) asing yang terdaftar, membuat gaduh jagad maya.

Baca Juga: Park Hae Soo Satu Agensi di Hollywood, Bersama Paris Hilton sampai Jessica Alba

Dilansir dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul Segera Transfer Saldo Kamu di PayPal Mumpung Kominfo Buka Blokir Sementara, sebagian netizen juga menciptakan meme sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Kemenkominfo tersebut.

Pasalnya, Paypal sering digunakan sebagai transaksi pembayaran bagi pekerja freelance hingga sektor industri kreatif. Dengan pemblokiran ini, dana yang berada di Paypal otomatis tidak bisa ditarik karena website tidak dapat terbuka.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan meminta masyarakat pengguna Paypal agar memaksimalkan dengan sebaik-baiknya pembukaan kembali akses Paypal.

Baca Juga: Sementara, Kemenkominfo Kembali Buka Akses PSE Paypal, Ini Alasannya

Ia mengatakan Paypal sudah bisa diakses sejak pagi tadi pukul 08.00 WIB. Kominfo memberikan waktu selama lima hari hingga 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

Semuel mengatakan keputusan pembukaan kembali Paypal setelah menimbang masukan dari masyarakat.

"Per tadi pagi, PayPal kami buka," ujarnya, Minggu 31 Juli 2022.

Semuel pun meminta masyarakat pengguna Paypal agar mengalihkan dana yang tersimpan pada Paypal ke web lain ataupun platform yang bekerja sama dengan Paypal.

Baca Juga: Apakah 17 Agustus 2022 Termasuk Hari Libur Nasional? Simak Informasinya di Sini

Pasalnya akses Paypal hanya diberi tenggat waktu lima hari hingga 5 Agustus 2022 pukul 23.59 WIB.

PayPal, kata Semuel, hingga hari ini belum berkomunikasi dengan Kominfo soal pendaftaran PSE. Apabila sampai batas waktu yang ditentukan PayPal masih belum mendaftar, layanan tersebut terpaksa harus diblokir kembali.*** (Boy Darmawan/Pikiran-Rakyat.com)

Berita Terkait