DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Saiful Huda Ems: Tanggapan Atas Ditolaknya PK Partai Demoktrat KLB

image
Saiful Huda Ems tentang keputusan MA menolak PK Partai Demokrat KLB.

ORBITINDONESIA.COM - Telah diputuskan oleh Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 10 Agustus 2023, bahwa Peninjauan Kembali (PK) DPP Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan ditolak.

Keputusan ini sesungguhnya tidak terlalu mengejutkan bagi saya, karena sejak awal saya sudah melihat adanya kejanggalan terhadap berbagai hal yang mengiringi perjuangan kami, juga terhadap upaya hukum yang teman-teman kami tempuh atau lakukan.

Pertama, keputusan sengketa kepengurusan Partai Politik yang berujung pada pengesahan kepengurusan Parpol oleh Menkumham, misalnya, harusnya hal tersebut tidak semestinya dilakukan oleh Menkumham sebagai pejabat pemerintah.

Baca Juga: Praktisi Media Minta Wartawan Tidak Kehilangan Sikap Kritis Dalam Memberitakan Isu BPA

Ini karena hal itu akan menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest). Akan tetapi karena Undang-Undang Parpol kita menyatakan seperti itu, ya mau apalagi.

Kalau di Jerman antara Pemerintah (Regierung) dan Administrasi Negara (Verwaltungsstaat) itu dibedakan.

Untuk hal-hal yang menyangkut kebijakan yang berkenaan dengan kepentingan publik seperti pengesahan kepengurusan Parpol itu harusnya diputuskan oleh pejabat administrasi negara/publik, dan bukan oleh menteri yang merupakan pembantu presiden atau representasi dari Pemerintah (Pejabat Pemerintah).

Jadi semestinya dari awal, yang harusnya memutus sah tidaknya kepengurusan Parpol itu ya Pengadilan Administrasi Negara semisal PTUN atau PTTUN.

Dan sebelum mereka memutuskan, mereka harus memberitahu terlebih dahulu akan apa yang akan diputuskan, dan diberikan hak jawab atau bantahan, klarifikasi dan lain sebagainya pada pihak-pihak yang bersengketa.

Baca Juga: Spoiler Drakor Moving 7 Episode Awal, Ramai Dibicarakan Netizen Jo In Sung belum Muncul

Halaman:
1
2
3

Berita Terkait