DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

MA Anulir Vonis Hukuman Ferdy Sambo CS: Inilah Daftar Putusan Mereka yang Terbaru, Ringan Banget

image
Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo dan Remisi Putri Candrawati

ORBITINDONSIA.COM- MA RI alias Mahkamah Agung telah menggelar sidang putusan atas permohonan kasasi yang diajukan Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, pada hari ini Selasa.

Sangat mengejutkan vonis hukuman dari MA RI terbaru ternyata meringankan putusan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Maruf.

MA RI memutuskan vonis hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Baca Juga: Tidak Hanya Ferdy Sambo, MA Juga Sunat Hukuman Kuat Ma'ruf, Putri Candrawathi, dan Ricky Rizal

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, vonis hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni pidana penjara delapan tahun dari sebelumnya 13 tahun.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," katanya.

Baca Juga: Chef Renatta Turut Komentari Kualitas Oksigen Dampak Polusi Udara Jakarta Tidak Sehat Diatas Ambang Normal

Lebih lanjut, hukuman asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma'ruf turut diringankan dari yang sebelumnya pidana penjara 15 tahun, menjadi sepuluh tahun.

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ucap Sobandi.

Keputusan tersebut, sambung Sobandi, diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB.

Baca Juga: Bikin Bangga! TNI AL Tempati Posisi 4 Dunia Sebagai Angkatan Laut Terkuat di Dunia, Lampaui Jepang dan Korsel

Adapun majelis hakim yang memutus perkara itu adalah Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sebelumnya, Ricky Rizal mengajukan permohonan kasasi pada 2 Mei 2023; Putri Candrawathi mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023; dan Kuat Ma'ruf menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.

Ketiganya mengajukan permohonan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak banding dan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap diri ketiga terdakwa.***

Berita Terkait