Semakin Ketat, Ini Tujuan Polri Bakal Pasang Chip di STNK Baru, Ukuran BPKB Lebih Kecil Mirip Paspor
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 13 Juli 2023 08:27 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Polri bakal memiliki rencana baru menambahkan chip di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang baru.
Lantas apa tujuan Polri memasang chip di STNK? Dikutip Orbit Indonesia dari laman PMJ News, Polri menyebut kini semakin marak pemalsuan STNK.
Tidak hanya itu, ukuran BPKB juga dibuat lebih kecil. Ukurannya mirip dengan paspor.
Baca Juga: Saiful Huda Ems: AHY Tidak Laku Dijual, Kadernya Main Tuduh
Kasi Standarisasi STNK Korlantas Polri AKBP Aldo Siahaan menjelaskan konsep dan rencana pemasangan chip di STNK yang baru.
Salah satunya, bertujuan mencegah terjadinya pemalsuan surat-surat kendaraan yang merugikan masyarakat ketika membeli kendaraan bekas.
"STNK elektronik masih dalam tahap pengembangan," kata Aldo, dikutip Kamis 13 Juli 2023.
Baca Juga: Mengenal Girlband FIFTY FIFTY, Profil Lengkap, Daftar Member, Label, Album, dan Lagunya
Menurutnya, pemasangan chip di STNK bakal membantu Polri mempercepat identifikasi. Apakah STNK yang diperiksa asli atau palsu.
“Ke depannya akan sangat membantu sekali, asli atau palsu langsung terbuka data semuanya,” tambahnya.
Selain itu, pemasangan chip pada STNK ini juga sebagai langkah modernisasi dalam perekaman data-data kendaraan bermotor.
Chip yang disematkan dalam STNK elektronik ini nantinya akan berfungsi untuk memastikan status kendaraan bermotor itu
“Jadi tunggu tanggal mainnya ya. Seperti yang saya katakan, semuanya masih dalam proses pengembangan,” tuturnya.
Selanjutnya, Korlantas Polri juga berencana untuk mengubah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) konvensional menjadi BPKB elektrik.
Nantinya, BPKB akan memiliki bentuk seperti paspor dengan ukuran yang lebih kecil dan dilengkapi dengan chip***