Kadinkes Kampar Terjaring OTT, Gara Gara Minta Jatah Preman ke Kepala Puskesmas
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 14 Mei 2023 06:56 WIB
ORBITINDONESIA.COM- Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kampar Zulhendra Das'at terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Kadenkes Kampar terbukti minta jatah preman atau pungutan kepada para kepala Puskesmas.
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya mengamankan Kadinkes Kampar Zulhendra Das'at melalui kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan korupsi.
Baca Juga: Iyyas Subiakto: Emisi Dari Mulut Anies
Penangkapan dilakukan di kediaman Zulhendra di Jalan Lintas Pekanbaru - Bangkinang Km 50 di Desa Tanjung Berlaku, Kabupaten Kampar, Jumat malam, 12 Mei 2023.
Saat itu polisi turut mengamankan barang bukti berupa uang.
Dirkrimsus Polda Riau Kombes Teguh Widodo saat dikonfirmasi, Sabtu, menjelaskan Zulhendra ditangkap bersama salah satu kepala puskesmas yang merupakan orang kepercayaannya berinisial RA.
Baca Juga: Anies Sebut Emisi Mobil Listrik Lebih Tinggi, Langsung Dibantah Menperin Agus Gumiwang: Justru Mengurangi
Dikatakannya, pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat. Dari informasi itu, Kasubdit III Kompol Faizal Ramzani langsung melakukan penyelidikan di Pekanbaru.
“Kadinkes ZD kami tangkap bersama orang kepercayaannya berinisial RA,” sebut Teguh.
Awalnya ditangkap RA di Pekanbaru, saat sedang memungut uang dari para kepala puskesmas dari Kampar.
Baca Juga: Sebelum Nonton Transformers Rise Of The Beasts, Wajib tahu Film Bumbleebee: Sinopsis, Pesan Moral, dan Plot
“Uang itu dikumpulkan kepada RA atas perintah Kadinkes,” lanjutnya.
Setelah uang diterima dari para kepala puskesmas, kemudian RA berangkat ke rumah Kadinkes.
Saat itu Tim Subdit III mengikuti RA. Setelah RA menyerahkan uang tersebut kepada Kadinkes, Tim langsung melakukan penangkapan.
Selain Kadinkes dan RA, sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp 85 juta dan bukti transfer Rp 15 juta turut diamankan.
Seusai diperiksa di Polda Riau, diperoleh keterangan bahwa inisiatif pengumpulan uang yang dipungut kepada para Kepala puskesmas dilakukan oleh Kadinkes.
Kadinkes memerintahkan RA untuk mengkoordinir dan mengumpulkan uang tersebut.
“Besaran uang bervariasi. Ada yang Rp10 juta, ada Rp5 juta. Namun hingga saat diamankan, baru sebagian kepala puskesmas yang bersedia mengumpulkan uang,” paparnya.
Zulhendra diduga melalukan penyalahgunaan wewenang dan percobaan suap kepada penyelenggara negara.
Dia disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau pasal 12 huruf e UU RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 53 jo pasal 55 atau pasal 56 KUHPidana***
Kamu bisa mendapatkan beragam informasi dan artikel lainnya dari OrbitIndonesia.com di Google News.