DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Pengamat Slamet Rosyadi: Larangan Pejabat Negara Buka Bersama Mendukung Transisi Menuju Endemi

image
Pengamat kebijakan publik dari Universitas Soedirman Purwokerto Slamet Rosyadi.

ORBITINDONESIA.COM - Pengamat kebijakan publik dari Universitas Soedirman (Unsoed) Purwokerto Profesor Slamet Rosyadi menilai, larangan pejabat negara menggelar buka puasa bersama adalah dalam rangka mendukung masa transisi menuju endemi.

"Menurut saya, mungkin pesan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait dengan larangan buka puasa bersama itu ditujukan agar pejabat ikut mendukung transisi dari pandemi ke endemi," kata Slamet Rosyadi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu 25 Maret 2023.

Meskipun laju penularan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menurun, dia mengatakan bahwa hal itu bukan berarti pandemi sudah sepenuhnya berakhir.

Baca Juga: Wajah Musikus Indonesia Woro Widowati Mejeng di New York Times Square Amerika Serikat

Oleh karena itu, katanya, tetap diperlukan kehati-hatian semua pihak khususnya pejabat dan ASN agar tidak tertular Covid-19.

Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19, yakni dengan melarang pejabat atau ASN menggelar kegiatan buka puasa bersama selama bulan puasa tahun ini.

"Kalau pejabat atau pegawai (ASN, red.) tertular Covid-19, tentu akan mengganggu pelayanan publik dan pada akhirnya masyarakat juga yang akan dirugikan," kata Guru Besar Bidang Administrasi Pembangunan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Unsoed itu.

Beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia, yang ditujukan kepada menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi tiga poin yakni:

1. Penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan kegiatan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.

Surat tersebut ditandatangani Sekretaris Kabinet Pramono Anung dengan tembusan kepada Presiden dan Wakil Presiden sebagai laporan.

Halaman:
1
2

Berita Terkait