DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

MK Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Ini Alasannya

image
MK Putuskan Tolak Gugatan Batas Maksimal Usia Capres dan Cawapres 70 Tahun, Ini Alasannya

ORBITINDONESIA.COM- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menolak gugatan batasan usia Capres dan Cawapres berusia 70 tahun.

Putusan ini disampaikan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum, Senin 23 Oktober 2023.

Sebelumnya, pemohon Rudi Hartono melalui
perkara 107/PUU-XXI/2023 menggugat UU Pemilu dengan harapan agar batas usia Capres dan Cawapres yakni 70 tahun.

Baca Juga: Tidak Hanya Luffy, Kini Kurohige Buggy Jadi Yonkou Bersanding dengan Shanks di Anime One Piece

"Amar putusan, mengadili, menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan di Gedung MK RI, Jakarta, Senin 23 Oktober 2023.

Tidak hanya itu, Mahkamah Konstitusi juga menyatakan gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) berkaitan usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 21 dan 25 tahun tidak dapat diterima.

Gugatan yang dinyatakan tidak dapat diterima itu adalah Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023.

Baca Juga: Nikmati Keindahan Wisata Pengunungan dan Kopi Robusta Sanggabuana, Wujud Pemberdayaan Desa BRILiaN

Kedua permohonan tidak dapat diterima karena objek yang dimohonkan uji materinya adalah Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang sejatinya tidak berbeda dengan objek permohonan dalam Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sementara itu, terhadap Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 tersebut, MK telah mengabulkan sebagian permohonan itu yang menyebabkan norma Pasal 169 huruf q UU Pemilu telah memiliki pemaknaan baru.

Dengan demikian, mahkamah berkesimpulan Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 dan 96/PUU-XXI/2023 telah kehilangan objek.

Baca Juga: Begini Nasib Sejumlah Proyek Pembangunan di Surakarta Usai Gibran Rakabuming Jadi Bacawapres

“Permohonan a quo kehilangan objek, kedudukan hukum pemohon dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan,” kata Anwar membacakan konklusi.

Perkara Nomor 93/PUU-XXI/2023 diajukan oleh WNI bernama Guy Rangga Boro. Ia memohon Pasal 169 huruf q UU Pemilu dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 21 tahun”.

Sementara itu, Perkara Nomor 96/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh Riko Andi Sinaga. Dia memohon mahkamah menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ”berusia paling rendah 25 tahun”.

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh WNI bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.

Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf (q) UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.***

Berita Terkait