DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Gagal Ginjal Akut, Kementerian Kesehatan Larang Apotek Jual Obat Sirup

image
Ilustrasi, Kemkes melarang penjualan obat jenis sirup ini terkait adanya penyakit ginjal misterius yang menyerang anak-anak di bawah usia 6 tahun

ORBITINDONESIA – Maraknya penyakit gagal ginjal akut membuat Kementerian Kesehatan (Kemkes) instruksikan kepada seluruh apotek di Indonesia untuk menyetop sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewasapadaan atas kasus gangguan gagal ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia.

“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Demikian isi poin 8 dari Surat Edaran Kemenkes Nomor SR.01.05/III/2462/2022 tentang kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak

Baca Juga: Heboh Penyakit Ginjal Misterius, 4 Obat Batuk Ini Diduga Penyebabnya

Lewat surat edaran yang ditanda tangani oleh Ptl Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada Selasa 18 Oktober 2022 tersebut.

Kemenkes juga meminta seluruh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan untuk tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai adanya pengumuman resmi dari pemerintah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kemenkes meminta Dinas Kesehatan (Dinkes ) di daerah mulai tingkat Propinsi hingga Kota/Kabupaten dan fasiltais kesehatan untuk terus lakukan sosialisasi berupa edukasi kepada masyarakat terkait gangguan gagal ginjal akut misterius ini.

Baca Juga: Gagal Ginjal Akut Hantui Anak Indonesia, Waspadai Gejala ini

Dalam surat edaran tersebut, orang tua harus waspada bila terjadi gejala penurunan volume air kecil (urin) atau tidak ada urin dan dengan atau tanpa demam pada anak, terutama yang berusia di bawah enam tahun. Bila gejala tersebut terjadi, anak diimbau untuk segera dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat.

Selain itu, bila anak menderita demam di rumah, lebih baik mengutamakan penangan tanpa menggunakan obat, seperti mencukupi kebutuhan cairan berupa air minum, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa anak ke fasiltas pelayanan kesehatan terdekat.

Surat Edaran Kemenkes ini berkaca pada kasus kematian sedikitnya 70 anak di Gambia yang meninggal usai diberikan obat batuk sirup mengandung paracetamol. Anak tersebut dilaporan alami cedera ginjal akut yang ditandai dengan berhentinya produksi air kencing

Baca Juga: Berikut ini alasan Kenapa Kamu Harus Bangun Pagi, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Mental

Tak lama berserang, kasus serupa muncul di Indonesia. Catatan kementerian kesehatan menujukkan kasus gagal ginjal akut misterius yang menyerang anak-anak usia 6 bulan hingga 18 tahun alami peningkatan signifikan dalam dua bulan terakhir, namun sampai saat ini belum diketahu secara pasti penyebabnya.***

Berita Terkait