Israel Tidak Punya Hak untuk Hidup di Palestina yang Dikuasainya Lewat Kekerasan
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Minggu, 18 Juni 2023 08:05 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Kaum zionis, yang mengambil tanggung jawab sendiri untuk mencoba membela kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina, sering melontarkan tuduhan bahwa para pengkritiknya mencoba "mendelegitimasi" "negara Yahudi" yang digambarkan sendiri. Israel, bantah mereka, memiliki "hak untuk hidup" (right to exist). Tapi mereka salah.
Ini bukan untuk memilih Israel. Tidak ada yang namanya "hak untuk hidup" negara, titik. Tidak ada hak seperti itu yang diakui di bawah hukum internasional.
Logikanya juga tidak ada hak seperti itu. Konsep itu sendiri tidak masuk akal. Adalah individu, dan bukan entitas politik abstrak, yang memiliki hak.
Baca Juga: Sinopsis Film Dragged Across Concrete: Ketika Batas Keadilan Mel Gibson Ditarik ke Ambang Kegelapan
Hak individu juga dapat dilaksanakan secara kolektif, tetapi tidak dengan prasangka terhadap hak individu.
Hak yang relevan dalam konteks ini adalah hak untuk menentukan nasib sendiri, yang mengacu pada hak suatu bangsa untuk secara kolektif menggunakan hak-hak individu mereka melalui politik pemerintahan sendiri.
Pelaksanaan kolektif atas hak ini tidak boleh melanggar pelaksanaannya secara individual. Satu-satunya tujuan pemerintah yang sah adalah untuk melindungi hak-hak individu, dan pemerintah tidak memiliki legitimasi tanpa persetujuan dari yang diperintah.
Hanya dalam pengertian inilah hak untuk menentukan nasib sendiri dapat dilaksanakan secara kolektif, oleh orang-orang yang memilih sendiri bagaimana mereka akan diatur dan menyetujui pemerintahan itu.
Hak untuk menentukan nasib sendiri, tidak seperti konsep absurd tentang “hak untuk hidup” sebuah negara, diakui di bawah hukum internasional. Ini adalah hak yang dijamin secara eksplisit, misalnya, di bawah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, di mana negara Israel menjadi salah satu pihak.