Mengenal Prinsip The ASEAN Way dalam KTT ke-43 ASEAN Dalam Menjaga Perdamaian dan Stabilitas Asia Tenggara
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 05 September 2023 19:33 WIB
ORBITINDONESIA.COM - Perhelatan KTT ke-43 ASEAN yang digelar di Jakarta pada tanggal 5-7 September 2023 akan membahas banyak hal.
Salah satu dari sekian banyak topik yang akan dibahas dalam KTT ke-43 ASEAN yaitu prinsip The ASEAN Way.
Lalu, apa itu The ASEAN WAY? Mengapa hal ini sangat penting dibahas dalam KTT ke-43 ASEAN yang digelar di Jakarta tahun ini?
Baca Juga: Usai Rusuh Lawan Persib, Persija Jakarta Tidak Dapat Izin Bertanding Tensi Tinggi di Stadion Patriot
The ASEAN WAY merupakan prinsip dan norma yang menjadi panduan interaksi antara negara-negara anggota ASEAN.
Prinsip The ASEAN WAY ini mencakup no-interferensi dalam urusan internal negara-negara anggota ASEAN, penyelesaian damai sengketa, dan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus.
Prinsip ini diakui telah membantu menjaga perdamaian dan stabilitas di Asia Tenggara selama lebih dari 50 tahun.
Baca Juga: Said Abdullah PDIP Ungkap Alasan Arsjad Rasjid Jadi Ketua Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo
Keberhasilan ASEAN sendiri sering dikaitkan dengan prinsip menyelesaikan masalah atau konflik secara damai melalui ASEAN Way.
Elemen paling penting dari ASEAN Way adalah prinsip non-interference (tidak campur tangan) dimana sebuah negara berdaulat tidak boleh campur tangan dalam urusan dalam negeri negara lain.
Hal ini juga didukung dengan model pengambilan keputusan non-konfrontatif dan berbasis konsensus.
Baca Juga: Viral, Choi Siwon Ditunjuk Jadi Pembicara dalam ASEAN Business and Investment Summit 2023, Apa Visinya
The ASEAN Way didasarkan pada keyakinan bahwa negara-negara Asia Tenggara adalah setara dan berdaulat.
Setiap negara memiliki hak untuk menentukan urusan internalnya masing-masing tanpa campur tangan dari negara-negara lain.
Prinsip ini pun telah menjadi jalan yang diambil oleh ASEAN sejak pertama kali dibentuk melalui Deklarasi Bangkok pada tahun 1967.
Cara yang diambil ASEAN ini juga menekankan pentingnya penyelesaian sengketa secara damai dan melalui dialog.
Hal ini pun telah membantu mencegah konflik antara negara-negara anggota ASEAN dan menciptakan kawasan yang lebih stabil dan makmur.
Selain itu, hal ini juga tertulis dalam Pasal 2 pada Piagam ASEAN (ASEAN Charter) mengenai prinsip-prinsip organisasi tersebut, antara lain:
Baca Juga: China Open 2023, Waduh, Usai Kalahkan Wakil Taiwan, Dejan/Gloria Jumpa Ganda Campuran Nomor 1 Dunia
Perlunya penghormatan terhadap kemerdekaan dan kedaulatan.
Integritas wilayah dan identitas nasional.
Komitmen bersama dan tanggung jawab untuk mengembangkan perdamaian, keamanan, dan kemakmuran regional.
Prinsip non-intervensi dari The ASEAN Way juga tetap dipertahankan hingga saat ini untuk menjaga perdamaian dan stabilitas negara-negara anggota.
Pada Pasal 2E dan F menekankan hak negara-negara anggota untuk bebas dari campur tangan, subversi, dan paksaan.
Dengan diterapkannya prinsip The ASEAN Way, diharapkan dapat terus menjaga perdamaian dalam menyelesaikan sengketa dan pengambilan keputusan.***