Tetap Pilih Vonis Mati Ferdy Sambo, Inilah Profil Lengkap Hakim Agung Jupriyadi
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Selasa, 08 Agustus 2023 22:42 WIB
ORBITINDONESIA.COM – Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo lolos dari hukuman vonis mati setelah Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan kasasi.
Hukuman untuk Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana terhadap Brigradir Joshua itu diturunkan menjadi hukuman seumur hidup.
Tapi putusan MA itu tak bulat, dari lima hakim agung, terdapat dua yang tetap menginginkan Ferdy Sambo dihukum vonis mati, salah satunya adalah Hakim Agung Jupriyadi.
Baca Juga: Ini Profil Lengkap Desnayeti, Hakim Agung MA yang Pilih Tetap Vonis Mati Ferdy Sambo
Sebagai hakim atau pengadil, karir Hakim Agung Jupriyadi terbilang moncer. Tahun 2017, ia masih menjadi hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Saat itulah, Jupriyadi bersama koleganya, mengadili sebuah perkara yang menyedot perhatian seantero negeri.
Yakni dugaan penistaan agama yang menjerat mantan gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Baca Juga: Update Terbaru Ferdy Sambo Tetap Melawan Vonis Mati, Upaya Banding Ditolak Hakim, Kini Mengajukan Kasasi
Pada 11 Mei 2017, atau hanya berselang dua hari setelah membacakan vonis bersalah terhadap Ahok, Jupriyadi dipromosikan menjadi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Nasib baik pada saat yang sama juga mendatangi dua kolega Jupriyadi yang sama-sama menangani kasus penistaan agama Ahok.
Hakim Dwiarso Budi Santiarto dipromosikan menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Denpasar Bali. Sedangkan Abdur Rosyad menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Palu.
Baca Juga: Bela Ferdy Sambo, Nikita Mirzani Nekat Serang Hakim PN Jaksel Bawa Bawa Nama Tuhan
Berselang empat tahun kemudian, pada Oktober 2021, karir Jupriyadi kembali naik. Ia lolos dalam serangkaian fit and proper test untuk menjadi hakim agung di Mahkamah Agung (MA).
Dalam tahapan awal fit and proper test, Jupriyadi kala itu menegaskan, bahwa hukum seharusnya tidak boleh diintervensi atau menjadi alat politik untuk menekan kelompok lain.
Seperti diketahui, Mahkamah Agung mengeluarkan putusan atas kasasi semua terpidana dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Baca Juga: Ramai KUHP Baru Beri Kesempatan Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Mahfud MD: Fitnah
Kecuali Bharada Richard Eliezer yang memang tidak mengajukan banding atau kasasi.
Semua hukuman para terpidana tersebut dikurangi atau diringankan. Termasuk Ferdy Sambo yang semula divonis mati, dianulir menjadi hukuman seumur hidup. ***