DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Ada Gaduh Perang Galon Air Minum Dalam Kemasan di Balik Isu BPA

image
Isu BPA di galon AMDK isi ulang adalah kampanye diskriminatif dan bagian dari "perang dagang".

ORBITINDONESIA - Isu mengenai bahaya BPA (Bisfenol A) air minum dalam kemasan (AMDK) berbahan Polikarbonat (PC) atau galon guna ulang, terus digulirkan pihak-pihak tertentu hingga kini.

Tujuannya hanya satu, yaitu berusaha mengegolkan revisi Perka BPOM No.31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan yang bermaksud hanya untuk melabeli "Berpotensi Mengandung BPA" pada kemasan AMDK galon guna ulang. Meskipun banyak pihak yang menentangnya karena dinilai mengandung unsur persaingan usaha.

Komisioner Komisi Pengawas Persaingan usaha (KPPU), Chandra Setiawan, melihat polemik isu BPA --yang berujung pada upaya pelabelan produk air galon guna ulang ini-- berpotensi mengandung diskriminasi. Ini dilarang dalam hukum persaingan usaha.

Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Bioskop di Jakarta Film Jalan yang Jauh Jangan Lupa Pulang

“Sebabnya, 99,9 persen industri ini menggunakan galon tersebut, hanya satu yang menggunakan galon sekali pakai,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara dan pakar hukum persaingan usaha, Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li.

“Dalam rangka kesehatan boleh-boleh saja untuk jadi pertimbangan dalam membuat kebijakan. Tetapi, tetap harus dilihat juga dampaknya terhadap persaingan usahanya,” katanya.

Isu mengenai bahaya BPA galon guna ulang ini sudah digulirkan sejak 2020 lalu oleh sebuah lembaga masyarakat yang menamakan dirinya Jurnalis Peduli Kesehatan dan Lingkungan (JPKL).

Baca Juga: UNEJ Semakin Melejit! Bersaing dengan ITS Inilah 15 Universitas Terbaik di Jawa Timur Versi UniRank

Lembaga ini tiba-tiba mendesak Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk melabeli ‘Berpotensi Mengandung BPA’ terhadap kemasan galon guna ulang, dengan alasan bahwa kemasan galon ini tidak baik untuk kesehatan anak-anak.

Sayangnya, tak ada satu bukti yang bisa ditunjukkan lembaga ini terkait bahaya kesehatan yang diakibatkan kemasan galon guna ulang itu.

Malah, JPKL pernah kedapatan melakukan penipuan publik dengan mengklaim menemukan tingkat migrasi BPA pada sampel galon isi ulang berkisar antara 2 hingga 4 parts per million (ppm) atau di atas batas toleransi yang diizinkan BPOM 0,6 ppm, dari uji laboratorium yang dilakukan TÜV NORD Indonesia Laboratories.

Namun, saat itu TUV mengakui bahwa sampel yang digunakan untuk uji lab itu berasal dari JPKL, yang kemungkinan tidak mewakili yang ada di pasaran.

Baca Juga: Beli Tiket Kereta Api Bisa Berangkat Umrah Gratis, Simak Caranya agar Kamu Beruntung

Halaman:
1
2
3
4

Berita Terkait