DECEMBER 9, 2022
Orbit Indonesia

Mantan Wali Kota Blitar Dua Periode Samanhudi Anwar Tersangka Perampokan Rudin, Benarkah Ingin Balas Dendam

image
Profil mantan Wali Kota Blitar Samanhudi, tersangka kasus perampokan.

ORBITINDONESIA - Kasus perampokan rumah dinas (rudin) Wali Kota Blitar Santoso pada Desember 2022 lalu, ternyata didalangi oleh mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditangkap aparat kepolisian dari jajaran Polda Jawa Timur (Jatim) pada Jumat, 27 Januari 2023 pagi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Penangkapan mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar tersebut berdasarkan hasil penyidikan terhadap tersangka lain yang ditangkap terlebih dahulu.

Baca Juga: Viral! Jadi Imam Sholat, Bacaan Surat Al-A'ala Wanita ini Panen Kecaman

"Dari sejak pagi tadi pukul 03.00 kami memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar dalam kasus kekerasan dan pencurian di rumah dinas bapak Wali Kota Blitar," kata Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Toni Hermanto.

Lantas, apa motif atau latar belakang Samanhudi Anwar nekat mendalangi aksi perampokan tersebut?

Beredar narasi bahwa Samanhudi Anwar nekat mendalangi aksi perampokan di rudin Wali Kota Blitar Santoso karena ingin membalas dendam.

Baca Juga: Dalang Perampokan Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Ternyata Baru Bebas dari Lapas

Samanhudi disebut sakit hati karena merasa menjadi korban politik dalam kasus korupsi suap izin pembangunan gedung baru SMPN 3 Kota Blitar pada 2018 senilai Rp1,5 miliar.

Halaman:
1
2

Berita Terkait