Jampidum Setujui Penghentian 4 Perkara Pidana Penganiayaan di Aceh
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Jumat, 13 Januari 2023 05:57 WIB
ORBITINDONESIA - Kejaksaan Tinggi Aceh menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) menyetujui penghentian penuntutan empat perkara tindak pidana secara keadilan restoratif atau restorative justice.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Kamis, 12 januari 2023 mengatakan, penuntutan empat perkara yang dihentikan tersebut semuanya tindak pidana penganiayaan.
"Empat perkara tersebut masing-masing ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen, Kejaksaan Negeri Gayo Lues, Kejaksaan Negeri Simeulue, dan Kejaksaan Cabang Negeri Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan," kata Ali Rasab Lubis.
Ali Rasab Lubis mengatakan persetujuan penghentian penuntutan empat perkara melalui keadilan restoratif dilaksanakan secara virtual, diikuti jajaran Kejaksaan Tinggi Aceh dan para kepala kejaksaan negeri.
Empat perkara tersebut yakni atas nama tersangka Fahmi bin Idris, ditangani Kejaksaan Negeri Bireuen. Tersangka dijerat Pasal 351Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.
Tersangka Ramadansyah Putra bin Abu Rahmad, ditangani Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (2) dan (4) KUHPidana tentang penganiayaan.
Tersangka atas nama Hendri Sihotang bin Asber, ditangani Kejaksaan Negeri Simeulue. Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
Dan, tersangka atas nama Rasidah binti Alm Saman, ditangani Kejaksaan Cabang Negeri Bakongan. Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan.