Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo Sesalkan Upacara Kedinasan pada Pemakaman Ulang Brigadi J
- Penulis : Dimas Anugerah Wicaksono
- Kamis, 28 Juli 2022 11:28 WIB
ORBITINDONESIA – Kuasa hukum iistri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawati, menyesalkan langkah kepolisian yang menjalankan upacara kedinasan dalam pemakaman ulang jenazah Brigadir J.
Arman Hanis, selaku kuasa hukum dari istri Ferdy Sambo menyebut, Brigadir J tidak layak dimakamkan secara kedinasan karena diduga berbuat tercela.
Merujuk Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014, pemakaman jenazah secara kedinasan adalah wujud penghormatan dan penghargaan terakhir kepada anggota Polri yang gugur.
Baca Juga: Konser Batal, Haechan NCT Dream Tulis Surat Menyentuh Hati, Ini Isinya
Pasal tersebut berbunyi:
“Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela.”
“Tegas disebutkan bahwa meninggal dunia karena perbuatan tercela tidak dimakamkan secara kedinasan,” kata Arman Hanis dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis 28 Juli 2022.
Arman mengatakan, Brigadir J adalah terlapor dugaan kekerasan seksual, sehingga tidak seharusnya dimakamkan secara kedinasan.
Baca Juga: NCT Dream Batalkan Konser, Jeno NCT Tulis Pesan Sedih yang Bikin Sijeuni Menangis
Jenazah Brigadir J dimakamkan secara kedinasan setelah dilaksanakan autopsi ulang di RSUD Sungai Bahar, Jambi, Rabu.
Pemakaman ulang Brigadir J dilaksanakan secara kedinasan oleh kepolisian sesuai harapan keluarga korban.
“Salah satunya asumsi yang menyatakan Y dijerat lehernya. Terbukti dari keterangan dari hasil autopsi yang disampaikan oleh tim autopsi disampaikan bahwa tanda di leher tersebut adalah prosedur dalam melakukan autopsi,” katanya.
Arman mengancam akan memidanakan pihak-pihak yang memberikan pernyataan yang tidak sesuai fakta. ***