Jerman Batal Mendukung Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam Kasus Genosida Gaza

ORBITINDONESIA.COM - Jerman telah menarik kembali janjinya sebelumnya untuk mendukung Israel di Mahkamah Internasional (ICJ) dalam kasus genosida Gaza, sebuah perubahan signifikan dari posisinya ketika Afrika Selatan pertama kali mengajukan tuntutan pada tahun 2023.

Seorang juru bicara Kementerian Luar Negeri Jerman mengatakan pekan ini bahwa Berlin tidak akan campur tangan atas nama Israel dalam kasus di Den Haag, meskipun telah mengumumkan pada Januari 2024 bahwa mereka akan mendukung Israel dan menolak tuduhan Afrika Selatan sebagai tidak berdasar.

Langkah ini menandai perubahan penting dalam posisi publik Jerman. Ketika Afrika Selatan mengajukan kasusnya yang menuduh Israel melanggar Konvensi Genosida melalui serangan militernya di Gaza, Berlin termasuk di antara pemerintah Barat pertama yang mendukung Israel, dengan alasan bahwa tuduhan genosida tersebut "tidak memiliki dasar".

Menurut kementerian luar negeri, keputusan Jerman terkait dengan kesulitan hukumnya sendiri di ICJ.

Berlin sendiri membela kasus terpisah yang diajukan oleh Nikaragua, yang menuduh Jerman melanggar hukum internasional, termasuk Konvensi Genosida, melalui dukungan politik, militer, dan keuangannya untuk genosida Gaza yang dilakukan Israel.

Kasus tersebut telah membuat Jerman semakin diawasi ketat terkait ekspor senjatanya ke Israel dan penangguhan pendanaan kepada Badan Bantuan dan Pekerjaan PBB (UNRWA).

Meskipun Mahkamah Internasional (ICJ) menolak untuk memerintahkan tindakan darurat terhadap Berlin pada tahun 2024, mereka mengizinkan kasus Nikaragua untuk dilanjutkan, sehingga Jerman terus membela tindakannya di hadapan pengadilan.

Berlin belum menyatakan bahwa mereka sekarang menerima tuduhan genosida Afrika Selatan terhadap Israel, dan para pejabat Jerman terus menolak klaim yang diajukan terhadap Jerman dalam kasus Nikaragua.

Namun, keputusan mereka untuk tidak secara resmi bergabung dengan pembelaan Israel kemungkinan akan ditafsirkan sebagai upaya untuk menghindari paparan hukum dan politik lebih lanjut seiring meningkatnya tekanan internasional atas genosida Gaza yang dilakukan Israel dan keterlibatan Jerman.***