Supriyanto Martosuwito: Kasus Ngemplang Makanan di Bareskrim Polri

Oleh Supriyanto Martosuwito, wartawan senior

ORBITINDONESIA.COM - Pengusaha restoran kecil itu hanya mencoba mempertahankan haknya. Ia tidak merampok negara. Ia tidak menipu konsumen. Ia hanya menagih pembayaran atas makanan yang sudah dipesan dan dibawa.

Namun, yang terjadi justru sebaliknya: ia harus berhadapan dengan hukum, bahkan dengan sosok jenderal di Bareskrim Polri.

Peristiwa ini terjadi di restoran Bibi Kelinci, Kemang, pada 19 September 2025 lalu. Sepasang pengunjung memesan 11 jenis makanan dan 3 jenis minuman dengan total tagihan Rp530.150. Lantaran pesanan dianggap lama tersaji, si pemesan (pasangan gitaris dan psikolog klinis) masuk ke dapur dan memicu keributan. Keduanya kemudian meninggalkan restoran sambil membawa pesanan tanpa membayar. Ngemplang!

Staf restoran sempat mengejar hingga ke area parkir, namun pasangan tersebut justru melontarkan ancaman sebelum akhirnya kabur.

Saat jadi viral netizen pun berkomentar : predikat elite, gitaris dan psikolog klinis - tapi bayar makan sulit!

Pemilik restoran, Nabilah O’Brien, kemudian memublikasikan rekaman CCTV kejadian tersebut. Ia berharap publik mengetahui peristiwa itu, sekaligus memberi tekanan moral agar tagihan dibayar. Tapi yang terjadi di luar dugaan: ia dilaporkan ke polisi, diproses, bahkan dimintai uang damai sebesar Rp1 miliar.

Kasus di restoran kecil di Jakarta Selatan ini tampak sepele karena nilainya "hanya" Rp530 ribu. Namun, dari sini kita melihat potret bagaimana ekosistem usaha di negeri ini bekerja, serta bagaimana penegak hukum menanganinya.

Nabilah akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Ya! Anda tidak salah dengar: Bareskrim Polri!

Lembaga penegak hukum tingkat nasional yang biasanya menangani peredaran narkotika jaringan internasional, tindak pidana pencucian uang (TPPU), korupsi, judi online, hingga penyalahgunaan BBM bersubsidi - ternyata turun tangan mengurusi gitaris yang enggan membayar makanan yang dia pesan!

Bagaimana mungkin perkara restoran senilai Rp530 ribu bisa naik ke tingkat penyidikan di Bareskrim?

Mengapa konflik sederhana antara pedagang dan konsumen berubah menjadi perkara hukum yang begitu serius hingga melibatkan pengacara dan intervensi tingkat tinggi?

Nabilah mengaku sempat terdiam hingga lima bulan karena ketakutan menghadapi proses hukum. Stres dan tidak fokus bekerja—sebuah reaksi yang sangat manusiawi.

Perkembangan terakhir, kedua pihak akhirnya memilih berdamai setelah kasus ini mendapat sorotan tajam dari publik dan parlemen. Status tersangka Nabilah dicabut, dan ia memilih memaafkan pihak yang melaporkannya. Ada jendral polisi yang bicara terkait kasus ini.

Kasusnya selesai untuk sementara, tetapi kejanggalannya tidak hilang begitu saja.

Masalah yang mendasar adalah: betapa rapuhnya ekosistem usaha kecil di Indonesia?

Saat baru membuka usaha, mereka langsung dihantam berbagai kewajiban administratif: izin usaha, pajak, retribusi kebersihan, aturan keamanan, aturan papan nama, hingga regulasi parkir. Semuanya berongkos, dan UUD; Ujung-Ujungnya Duit.

Ketika usaha mulai berjalan, tantangan lain muncul. Ada pungutan parkir liar, "koordinasi lingkungan", sumbangan kegiatan warga, hingga berbagai bentuk "biaya pengamanan" lainnya (dari ormas).

Setiap pihak memiliki alasan; setiap pihak merasa berhak meminta jatah. Namun, hampir tidak ada yang benar-benar melindungi pengusaha kecil itu sendiri.

Sungguh ironis. Para pejabat negara rajin mempromosikan pentingnya membangun wira usaha, jiwa "entrepreneurship" dan pentingnya ekonomi kreatif - sebagai tulang punggung ekonomi melalui pidato-pidato pejabat. Namun, begitu seseorang benar-benar terjun ke dunia usaha, realitas menyambutnya dengan cara yang brutal: pajak resmi dan "pajak sosial" datang bersamaan.

Kasus Kemang adalah puncak dari ironi tersebut. Pengusaha tidak bisa melindungi haknya, bahkan mendapat serangan balik dari konsumen melalui instrumen hukum. Di kantor polisi, pasal-pasal dalam KUHAP terpenuhi secara teknis. Hapalan polisi sama: "ada pasalnya" - namun secara logika sosial, ini sangat tidak proporsional dan tidak adil.

Dan pameo lama kembali terbukti: melapor kehilangan kambing, malah kehilangan sapi. Fakta lebih ekstrem: gara-gara menagih Rp530 ribu, malah terancam "syarat damai" Rp1 miliar.

Itulah dunia usaha kita hari ini dan selama ini. Risiko usaha bukan hanya soal pasar atau persaingan, tetapi juga sistem yang timpang dan oknum penegak hukum yang zalim.

Pengusaha dianggap pahlawan ekonomi karena menciptakan lapangan kerja, namun di lapangan, mereka kerap dijadikan objek pemerasan oleh berbagai pihak.

Komisi III DPR RI yang mendalami kasus ini - pada Senin, 9 Maret 2026 di hari ini - diharapkan mampu memberikan jawaban: apakah negeri ini benar-benar ramah bagi dunia usaha?

Mengapa hukum seakan berpihak pada mereka yang melanggar aturan, sementara pengusaha dibiarkan menjadi bulan-bulanan? ***