Ketegangan di Pati: Ketidakadilan dan Perlawanan Rakyat
ORBITINDONESIA.COM – Suara perlawanan rakyat menggema di Pengadilan Negeri Pati, saat Supriyono alias Botok dan Teguh Istiyanto menghadapi vonis yang menguji batas kebebasan berpendapat di Indonesia.
Kasus ini bermula dari aksi protes pada 13 Agustus 2025, menanggapi kenaikan pajak sebesar 250 persen. Protes berlanjut hingga pemakzulan Bupati Pati, Sudewo, pada 31 Oktober 2025. Dalam prosesnya, dua aktivis, Botok dan Teguh, dituduh memblokir Jalan Pantura Pati-Rembang, yang kini berujung pada tuntutan 10 bulan penjara dari jaksa.
Keberadaan sejumlah tokoh nasional di PN Pati menyoroti ketidakpuasan publik terhadap penggunaan hukum yang dianggap menekan suara rakyat. Inayah Wahid dan Ketua BEM UGM, Tiyo Ardianto, menilai bahwa dakwaan terhadap Botok dan Teguh adalah bentuk kriminalisasi yang tidak adil. Mereka menganggap bahwa perlawanan terhadap korupsi yang dilakukan oleh Bupati Sudewo, yang kini tersangka KPK, adalah tindakan heroik, bukan kriminal.
Keberpihakan hukum terhadap kekuasaan tampak nyata di kasus ini. Tiyo Ardianto menyamakan Botok dan Teguh sebagai pahlawan yang melawan kezaliman, menantang narasi bahwa protes adalah gangguan publik. Persepsi ini menyulut debat tentang batas antara kebebasan berpendapat dan ketertiban umum, di mana hukum seharusnya melindungi, bukan membungkam.
Kasus Botok dan Teguh memberi pelajaran penting tentang peran aktivisme dalam demokrasi. Di satu sisi, hukum harus menjaga ketertiban, namun di sisi lain, ia tidak boleh menghalangi suara rakyat. Pertanyaan kritisnya: sejauh mana negara berani memberi ruang bagi perbedaan pendapat tanpa merasa terancam? (Orbit dari berbagai sumber, 7 Maret 2026)