Al-Qur’an dan HAM: Menemukan Landasan Universal dalam Wahyu Ilahi
Oleh Dr. Abdul Aziz, M. Ag., Dosen Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.
ORBITINDONESIA.COM - Setiap Ramadan, umat Islam mengenang sebuah peristiwa agung yang menjadi titik balik sejarah manusia: Nuzulul Quran. Pada malam yang hening di Gua Hira, wahyu pertama turun kepada Nabi Muhammad SAW. Peristiwa itu bukan sekadar awal dari kitab suci umat Islam, melainkan awal dari sebuah visi peradaban—visi yang menempatkan manusia sebagai makhluk yang bermartabat.
Dalam bahasa modern, gagasan tentang martabat manusia itu sering disebut Hak Asasi Manusia (HAM). Dunia mengenalnya melalui Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diumumkan Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1948.
Namun, bagi umat Islam, nilai-nilai tersebut sesungguhnya telah tertanam dalam Al-Qur’an sejak lebih dari empat belas abad silam.
Al-Qur’an tidak lahir dari kompromi politik antarnegara atau hasil perundingan diplomatik. Ia datang sebagai wahyu ilahi yang menegaskan hak-hak dasar manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan.
Dengan kata lain, hak asasi manusia dalam perspektif Islam bukan sekadar kesepakatan sosial, melainkan bagian dari perintah moral yang bersumber dari langit.
Kesetaraan sebagai Fondasi Kemanusiaan
Salah satu ayat yang paling sering dikutip dalam diskursus kemanusiaan adalah Surah Al-Hujurat (49): 13. Ayat ini menyatakan bahwa manusia diciptakan dari seorang laki-laki dan seorang perempuan, lalu dijadikan berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar saling mengenal.
Dalam satu kalimat yang sederhana, Al-Qur’an meruntuhkan seluruh fondasi diskriminasi berbasis ras, suku, atau keturunan. Tidak ada manusia yang lebih mulia karena warna kulitnya, asal bangsanya, atau garis keturunannya. Semua manusia berasal dari sumber yang sama.
Yang menarik, Al-Qur’an tidak melihat keberagaman sebagai masalah yang harus dihapuskan. Sebaliknya, perbedaan justru dipandang sebagai desain ilahi. Kata lita’arafu dalam ayat tersebut tidak sekadar berarti “toleransi”, tetapi juga “pengenalan mendalam”. Artinya, manusia didorong untuk saling memahami, saling belajar, dan membangun kehidupan bersama.
Ukuran kemuliaan manusia pun tidak diletakkan pada faktor sosial atau biologis, melainkan pada kualitas moral: ketakwaan. Dengan standar ini, seorang miskin bisa lebih mulia daripada seorang penguasa, dan seorang rakyat biasa bisa lebih tinggi nilainya daripada seorang bangsawan.
Dalam perspektif itu, Al-Qur’an menghadirkan revolusi sosial yang sangat radikal bagi masyarakat abad ke-7.
Martabat Manusia sebagai Hak Bawaan
Surah Al-Isra (17): 70 menegaskan bahwa Allah telah memuliakan anak cucu Adam. Kata “memuliakan” dalam ayat tersebut mengandung makna bahwa martabat manusia bukanlah sesuatu yang diberikan oleh negara, penguasa, atau sistem sosial. Ia sudah melekat pada manusia sejak lahir.
Konsep ini sangat dekat dengan gagasan modern tentang human dignity. Namun dalam Islam, martabat manusia tidak berasal dari konsensus manusia yang bisa berubah, melainkan dari kehendak Tuhan yang bersifat abadi.
Itulah sebabnya, dalam pandangan Al-Qur’an, tidak ada sistem sosial yang berhak merendahkan manusia. Praktik jahiliyah seperti mengubur bayi perempuan hidup-hidup, misalnya, dikutuk keras oleh Al-Qur’an. Tindakan tersebut bukan hanya kejahatan sosial, tetapi juga pelanggaran terhadap kemuliaan manusia yang telah ditetapkan oleh Tuhan.
Hak Hidup dan Perlindungan Jiwa
Salah satu prinsip paling kuat dalam Al-Qur’an tentang HAM terdapat dalam Surah Al-Maidah (5): 32. Ayat ini menyatakan bahwa membunuh satu jiwa tanpa alasan yang benar sama dengan membunuh seluruh manusia. Sebaliknya, menyelamatkan satu jiwa sama dengan menyelamatkan seluruh umat manusia.
Pernyataan ini menghadirkan standar moral yang sangat tinggi bagi perlindungan kehidupan manusia. Tidak ada nyawa yang dianggap kecil. Tidak ada manusia yang boleh diperlakukan seolah hidupnya tidak berarti. Dalam dunia modern yang sering diwarnai perang, kekerasan, dan konflik identitas, pesan ini terasa semakin relevan.
Keadilan sebagai Perintah Moral
Al-Qur’an juga memberikan perhatian besar pada prinsip keadilan. Surah An-Nisa (4): 135 memerintahkan manusia untuk menjadi penegak keadilan, bahkan jika hal itu merugikan diri sendiri atau keluarga.
Ayat ini menghadirkan standar hukum yang melampaui loyalitas keluarga, kelompok, atau kekuasaan. Dalam pandangan Al-Qur’an, keadilan tidak boleh tunduk pada kepentingan siapa pun.
Tidak ada pengecualian bagi orang kaya, tidak ada imunitas bagi penguasa. Semua manusia berdiri sama di hadapan hukum.
Hak Perempuan dan Kebebasan Sosial
Sering kali Islam dituduh mengekang perempuan. Namun, jika ditelusuri secara historis, Al-Qur’an justru membawa perubahan besar terhadap posisi perempuan dalam masyarakat Arab.
Al-Qur’an mengakui hak perempuan atas kepemilikan harta, pendidikan, dan partisipasi sosial. Surah An-Nisa (4): 32 menegaskan bahwa laki-laki memperoleh bagian dari usahanya dan perempuan pun memperoleh bagian dari usahanya.
Ini merupakan pengakuan terhadap kemandirian ekonomi perempuan—sebuah gagasan yang bahkan dalam banyak masyarakat modern baru diakui berabad-abad kemudian.
Perlindungan Kehormatan dan Privasi
Tidak hanya hak hidup dan keadilan, Al-Qur’an juga melindungi kehormatan manusia. Surah Al-Hujurat (49): 11–12 melarang penghinaan, prasangka buruk, mencari-cari kesalahan orang lain, dan menggunjing.
Dalam bahasa modern, larangan ini dapat dipahami sebagai perlindungan terhadap reputasi dan privasi manusia. Bahkan dalam konteks dunia digital saat ini—ketika fitnah dan penghinaan mudah menyebar melalui media sosial—pesan tersebut tetap relevan.
Wahyu sebagai Fondasi Kemanusiaan
Merenungkan Al-Qur’an dalam perspektif HAM menunjukkan bahwa kitab suci ini bukan hanya pedoman spiritual, tetapi juga dokumen moral yang menempatkan manusia pada posisi yang sangat mulia.
Ia berbicara tentang kesetaraan, keadilan, kebebasan, dan martabat manusia jauh sebelum istilah “hak asasi manusia” dikenal dalam politik internasional.
Karena itu, memperingati Nuzulul Quran seharusnya tidak berhenti pada seremoni religius semata. Ia juga menjadi kesempatan untuk mengingat kembali pesan besar wahyu: bahwa setiap manusia, tanpa kecuali, diciptakan dengan martabat yang sama.
Dan di tengah dunia yang sering terbelah oleh konflik identitas, rasisme, dan ketidakadilan, pesan Al-Qur’an tentang kemanusiaan itu terasa semakin mendesak untuk dihidupkan kembali.***