MK Hapus 'Pasal Karet': Dampaknya bagi Hukum dan Kebebasan

ORBITINDONESIA.COM – Mahkamah Konstitusi baru saja menghapus frasa kontroversial dalam UU Tipikor yang dianggap 'pasal karet'. Langkah ini berpotensi mengubah wajah penegakan hukum di Indonesia.

Frasa 'secara langsung atau tidak langsung' dalam Pasal 21 UU Tipikor telah lama menjadi perdebatan. Dipandang terlalu fleksibel, frasa ini memungkinkan kriminalisasi berlebihan, memicu ketidakpastian hukum. Advokat, jurnalis, dan aktivis sering merasa terancam oleh pasal ini.

Putusan MK ini sejalan dengan tren global yang menekankan kejelasan hukum. Pasal karet cenderung disalahgunakan, mengaburkan batas kebebasan berekspresi dan aktivitas sah. UNCAC dan KUHP baru menunjukkan pergeseran menuju regulasi yang lebih spesifik dan adil.

Beberapa ahli hukum menilai langkah ini sebagai kemenangan demokrasi. Namun, tantangan tetap ada: memastikan penegakan hukum yang tegas tanpa mengorbankan kebebasan individu. Seberapa siap aparat hukum beradaptasi dengan perubahan ini?

Keputusan MK menghapus 'pasal karet' adalah tonggak penting dalam reformasi hukum. Namun, akankah ini cukup untuk mengubah budaya penegakan hukum yang selama ini bermasalah? Hanya waktu yang bisa menjawab.

(Orbit dari berbagai sumber, 4 Maret 2026)