Menyoal THR: Antara Kewajiban dan Praktik di Lapangan
ORBITINDONESIA.COM – Menjelang Idul Fitri, isu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi sorotan. Konflik antara regulasi pemerintah dan pelaksanaan di lapangan memicu kegelisahan pekerja.
Setiap tahun, pembayaran THR bagi pekerja swasta menjadi topik hangat. Pemerintah melalui Permenaker No 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021 menetapkan aturan pembayaran THR yang wajib dipatuhi oleh pengusaha. Namun, pelaksanaannya seringkali tidak sesuai harapan.
Surat Edaran Menaker 2025 menegaskan bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Namun, beberapa perusahaan menerapkan strategi untuk menghindari kewajiban ini, seperti menunda pembayaran atau merumahkan karyawan sementara. Data dari serikat pekerja menunjukkan tren ini terjadi terutama di sektor industri padat karya.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mendesak pembayaran THR dilakukan lebih awal untuk menghindari modus perusahaan yang merugikan pekerja. Usulan ini bertujuan melindungi hak pekerja dari praktik tidak etis yang sering terjadi menjelang hari raya.
Regulasi yang ketat saja tidak cukup menjamin keadilan bagi pekerja. Perlu ada pengawasan lebih ketat dan kesadaran dari pengusaha untuk menghormati hak pekerja. Mampukah pemerintah dan perusahaan memastikan setiap pekerja mendapatkan haknya tepat waktu?
(Orbit dari berbagai sumber, 26 Februari 2026)