BNPB Laksanakan Uji Publik Rancangan Pembaharuan Perban Tentang Relawan Penanggulangan Bencana

ORBITINDONESIA.COM – Indonesia sebagai negara yang memiliki risiko bencana tinggi, menempatkan relawan sebagai pilar penting dalam sistem penanggulangan bencana. Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang lebih terintegrasi mencakup koordinasi, standar kompetensi, hingga aspek perlindungan keselamatan bagi para relawan tersebut.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Direktorat Kesiapsiagaan menyelenggarakan kegiatan Uji Publik Rancangan Peraturan BNPB (Perban) tentang Relawan Penanggulangan Bencana (Relawan PB) bertempat di Jakarta Pusat, pada Jumat, 13 Februari 2026. Langkah ini diambil setelah peninjauan kembali Peraturan Kepala BNPB Nomor 17 Tahun 2011. 

Pasca lebih dari satu dasawarsa Perban tersebut, terdapat beberapa tantangan yang perlu dimutakhirkan sesuai dengan perkembangan relawan di lapangan seperti pengoptimalan wadah koordinasi, pengintergrasian data relawan secara real time, sertifikasi bagi para relawan, dan penyeragaman pemahaman terkait relawan pada pemerintah daerah. 

Pembaharuan Peraturan BNPB terkait Relawan Penanggulangan Bencana ini ditempuh untuk memperkuat kerangka regulasi, menjamin kepastian hukum, serta meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas pengelolaan relawan di Indonesia.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan BNPB, Pangarso Suryotomo, menekankan bahwa peraturan ini (Perban) diharapkan dapat mengintegrasikan peran relawan ke dalam sistem pembangunan daerah dan dokumen perencanaan darurat. 

BNPB memastikan relawan tidak hanya hadir saat situasi membutuhkan, tetapi benar-benar terintegrasi dengan program pemerintah baik di tingkat nasional maupun lokal.

Pengaturan terkait relawan penanggulangan bencana ini juga diperlukan untuk menghindari terjadinya tumpang tindih pekerjaan antar relawan-relawan yang berada di bawah naungan kementerian/lembaga lain.

Salah satu poin krusial dalam uji publik ini adalah penguatan aspek GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion). Masukan dari berbagai organisasi, termasuk SIAP SIAGA, mendorong adanya partisipasi bermakna dari penyandang disabilitas seperti kelompok DIFAGANA di Yogjakarta, serta peningkatan kapasitas relawan dalam menangani kebutuhan kelompok rentan dan penguasaan bahasa isyarat.

Kegiatan uji publik diikuti oleh Tim Pentahelix Direktorat Kesiapsiagaan, Biro HOKS, perwakilan unit Eselon II BNPB, SIAP SIAGA, dan perwakilan organisasi relawan. Kegiatan  bertujuan untuk menghimpun masukan dan rekomendasi dari pemangku kepentingan untuk penyempurnaan draft Rancangan Perban BNPB tentang Relawan PB.

Rancangan Perban terdiri dari IX Bab yang mencakup aspek luas, mulai dari hak dan kewajiban, pembinaan, pengerahan, hingga sistem informasi dan pendanaan. Selain itu, peraturan ini akan mengatur sanksi hukum bagi tindakan menyimpang serta jaminan keselamatan bagi relawan yang bertugas di medan penuh tantangan.

Setelah ini, BNPB akan melanjutkan proses melalui rapat panitia antar kedeputian dan harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Sebagai tindak lanjut, BNPB juga akan mengadakan public hearing lanjutan dengan kementerian/lembaga terkait serta BPBD pada akhir Februari 2026 secara hybrid. Targetnya, peraturan ini dapat diundangkan pada tahun 2026 ini.***