Posisi Polri di Bawah Presiden: Desain Final Reformasi 1998

ORBITINDONESIA.COM – Keputusan Panja Reformasi Kepolisian-Kejaksaan-Peradilan Komisi III DPR menegaskan posisi Polri tetap di bawah Presiden, memicu diskusi hangat terkait arah reformasi kelembagaan di Indonesia.

Sejak reformasi 1998, penempatan Polri di bawah Presiden diatur dalam TAP MPR Nomor VII Tahun 2000 dan UU Nomor 2 Tahun 2002. Hal ini dianggap sebagai langkah maju untuk membangun Polri yang independen dan profesional dalam menjalankan tugasnya.

Keputusan ini dianggap sebagai jawaban atas tuntutan reformasi yang menginginkan Polri lebih responsif dan akuntabel. Komisi III DPR juga mendorong reformasi budaya dalam Polri, termasuk dalam hal budaya kerja dan organisasi, guna meningkatkan profesionalisme institusi tersebut.

Pakar hukum tata negara, Muhammad Rullyandi, menilai posisi Polri di bawah Presiden adalah desain final yang tidak bisa diperdebatkan lagi. Menempatkan Polri di bawah kementerian dianggap sebagai kemunduran reformasi dan demokrasi yang telah dicapai sejak 1998.

Pertanyaan yang timbul adalah bagaimana reformasi kultural dapat diterapkan efektif di Polri. Apakah langkah ini cukup untuk mengatasi tantangan yang dihadapi institusi penegak hukum ini, atau diperlukan pendekatan yang lebih radikal untuk mencapai Polri yang benar-benar profesional dan independen?

(Orbit dari berbagai sumber, 9 Januari 2026)