Rapat Pleno Awal Tahun, Komisi Percepatan Reformasi Polri Konsolidasikan Hasil Aspirasi Masyarakat

ORBITINDONESIA.COM - Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menggelar rapat pleno pertama di tahun 2026 pada hari ini, Rabu, 7 Januari 2026 di Ruang Aspirasi, Kementerian Sekretariat Negara. 

Anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yang hadir diantaranya adalah Jimly Asshidiqie selaku ketua, serta anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri yakni Supratman Andi Agtas, Mohammad Mahfud Mahmodin, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Listyo Sigit Prabowo, Idham Azis, Badrodin Haiti, dan Ahmad Dofiri.

Rapat ini dilaksanakan sebagai forum evaluasi dan konsolidasi atas hasil penyerapan aspirasi yang telah dilakukan sepanjang akhir tahun 2025 sejak dibentuknya Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara RI (KPRP) pada tanggal 7 November 2025.

Rapat yang dihadiri oleh sembilan anggota komisi ini membahas masukan dari lebih 100 kelompok masyarakat, hasil penyerapan aspirasi publik di Jakarta dan kunjungan ke berbagai daerah, serta masukan tertulis yang diterima melalui hotline KPRP (email dan whatsapp).

Komisi Percepatan Reformasi Polri telah melakukan sesi penyerapan aspirasi publik sebanyak 31 (tiga puluh satu) kali baik di Jakarta, maupun di berbagai daerah, diantaranya di Banda Aceh, Medan, Ambon, Balikpapan, Makassar, Palu, Denpasar, dan Yogyakarta

Dalam keterangannya setelah rapat pleno, Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshidiqie menyampaikan pernyataannya, “Kami mengevaluasi hasil masukan lebih dari 100 kelompok masyarakat dan juga hasil kunjungan ke daerah-daerah serta masukan-masukan tertulis dari banyak sekali kalangan,” jelas Jimly.

Lebih lanjut, Jimly menegaskan bahwa seluruh masukan tersebut akan dipetakan secara menyeluruh, “Alhamdulillah kami telah sepakat untuk menentukan pilihan-pilihan kebijakan, baik yang dapat langsung ditindaklanjuti oleh Kapolri maupun yang akan kami siapkan sebagai rekomendasi kebijakan untuk dilaporkan kepada Bapak Presiden,” ucap Jimly.

Pada kesempatan tersebut, Jimly pun menjelaskan bahwa terdapat kebijakan yang implikasinya memerlukan perubahan peraturan, seperti pembentukan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atau Instruksi Presiden, dan ada pula yang cukup ditindaklanjuti melalui kebijakan internal Polri.

Pembahasan lanjutan terhadap isu-isu strategis tersebut direncanakan akan dilaksanakan secara bertahap mulai pekan depan, guna memastikan setiap rumusan kebijakan disusun secara cermat, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Hari ini kami baru membahas metode perumusan kesimpulan dan keputusan. Mulai minggu depan, pembahasan substansi akan dilanjutkan satu per satu sesuai isu yang telah dipetakan,” jelas Jimly. ***