Kode Otorisasi Pajak: Batas Waktu dan Implikasinya bagi Wajib Pajak

ORBITINDONESIA.COM – Dalam dunia perpajakan yang terus berkembang, kesadaran akan masa berlaku kode otorisasi pajak menjadi kunci bagi para wajib pajak. Kring Pajak mengingatkan bahwa sertifikat elektronik Coretax DJP hanya berlaku dua tahun, sebuah fakta yang sering terlupakan banyak pihak.

Menjelang pelaporan SPT Tahunan 2025, otoritas pajak menyoroti pentingnya pembaruan kode otorisasi untuk memastikan kelancaran proses pelaporan. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-7/PJ/2025, yang menekankan peran vital kode otorisasi sebagai alat verifikasi elektronik.

Perubahan ini menimbulkan tantangan bagi wajib pajak, terutama dalam mengingat masa berlaku dan mengelola informasi terkait sertifikat elektronik. Data menunjukkan bahwa banyak wajib pajak lupa memperbarui kode tersebut, yang berpotensi menghambat pelaporan SPT tepat waktu.

Langkah DJP ini mencerminkan upaya untuk meningkatkan keamanan dan akurasi pelaporan pajak di Indonesia. Namun, ada kebutuhan mendesak untuk meningkatkan sosialisasi dan edukasi agar wajib pajak lebih proaktif dalam memantau masa berlaku otorisasi mereka.

Penting bagi wajib pajak untuk memahami dan menyesuaikan diri dengan regulasi ini. Dengan kesadaran dan persiapan yang tepat, tantangan ini bisa diatasi. Apakah kita siap untuk lebih bertanggung jawab dalam mengelola kewajiban pajak kita?

(Orbit dari berbagai sumber, 5 Januari 2026)