Israel Larang 37 Organisasi di Gaza: Tantangan Kemanusiaan

ORBITINDONESIA.COM – Israel melarang 37 organisasi kemanusiaan beroperasi di Gaza, memicu reaksi internasional. Keputusan ini menghadirkan tantangan baru di wilayah yang sudah dilanda krisis berkepanjangan.

Keputusan Israel melarang organisasi kemanusiaan di Gaza memunculkan kritik global. Pelarangan ini dimulai pada 2026, dengan syarat ketat terkait informasi staf Palestina. Langkah ini dinilai memperburuk kondisi kemanusiaan di Gaza.

Situasi kemanusiaan di Gaza semakin memburuk, terutama karena akses terbatas untuk bantuan vital. Cuaca buruk memperparah kondisi, menyebabkan banjir dan kerusakan infrastruktur. Data menunjukkan meningkatnya risiko kesehatan akibat malnutrisi dan paparan dingin.

Pelarangan ini mendapat kecaman luas, termasuk dari Kepala HAM PBB Volker Turk. Banyak pihak menilai kebijakan ini memperburuk penderitaan warga Gaza. Dukungan untuk Resolusi DK PBB 2803 dan Rencana Trump diharapkan dapat memaksa perubahan.

Krisis kemanusiaan di Gaza memerlukan perhatian dan aksi segera dari komunitas internasional. Pembatasan akses bantuan harus diakhiri untuk mencegah bencana lebih lanjut. Bisakah dunia bersatu untuk menyelamatkan Gaza?